Correct Article 11
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
(1) Bahan Ajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, disusun sesuai dengan tujuan, sasaran program dan materi jenis Diklat Jabfung Anggota Polri.
(2) Bahan Ajar sebagaimana dimaksud ayat (1) mengacu kepada kurikulum yang telah ditetapkan.
(3) Bahan Ajar sebagaimana dimaksud ayat (1) disusun oleh:
a. Lemdiklat Polri; dan
b. satuan kerja pembina Jabfung Anggota Polri.
(4) Penyusunan Bahan ajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan tenaga ahli.
(5) Bahan Ajar sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kalemdiklat Polri.
Your Correction
