Correct Article 12
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
Pendekatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, dalam pembelajaran Diklat Jabfung Anggota Polri menggunakan:
a. pendekatan pendidikan dan pelatihan yang mendorong peserta Diklat aktif dan proaktif; dan
b. pendekatan pembelajaran yang memanfaatkan kemajuan di bidang digital dalam kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil pendidikan dan pelatihan.
Your Correction
