Correct Article 1
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA selanjutnya disebut Jabfung Anggota Polri adalah kedudukan yang menunjukkan tugas,
tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang anggota dalam suatu satuan organisasi Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada kompetensi jabatan, keahlian, dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
2. Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Diklat Jabfung Anggota Polri adalah pendidikan dan pelatihan yang memberikan pengetahuan dan/atau penguasaan keterampilan di bidang tugas yang terkait dengan Jabfung Anggota Polri sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
3. Pendidikan dan Pelatihan Dasar Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Diklat Dasar Jabfung Anggota Polri adalah pendidikan dan pelatihan untuk memberikan pembekalan kompetensi inti yang diperlukan guna memenuhi prasyarat bagi anggota Kepolisian Negara
untuk diangkat dalam jabatan fungsional tertentu.
4. Pendidikan dan Pelatihan Berjenjang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Diklat Berjenjang Jabfung Anggota Polri adalah pendidikan dan pelatihan untuk memberikan pembekalan dalam rangka menambah dan memantapkan kompetensi inti yang diperlukan pejabat fungsional yang telah dimiliki sebelumnya untuk dapat menduduki jabatan fungsional setingkat lebih tinggi.
5. Pendidikan dan Pelatihan Alih Jenjang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Diklat Alih Jenjang Jabfung Anggota Polri adalah pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan dalam rangka pembinaan dan pengembangan pejabat fungsional keterampilan yang telah memenuhi persyaratan untuk beralih menjadi pejabat fungsional keahlian.
6. Peserta Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Peserta Diklat adalah anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Diklat Jabfung Anggota Polri.
7. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
8. Beban Belajar adalah keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta pendidikan dan pelatihan dalam satu jenis pendidikan dan pelatihan yang diikuti.
9. Bahan Ajar adalah materi pelajaran yang disusun berdasarkan kurikulum untuk digunakan sebagai acuan dalam proses pembelajaran pada Diklat Jabfung Anggota Polri.
10. Metode Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Metode Diklat adalah strategi atau taktik dalam melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar di kelas maupun di luar kelas yang diterapkan oleh pendidik
sehingga tujuan pendidikan dan pelatihan yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan baik.
11. Pendidik adalah individu yang memiliki kompetensi dan yang telah tersertifikasi dengan tugas mengajar, melatih, dan membimbing peserta pendidikan dan pelatihan.
12. Sarana Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Sarana Diklat adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan dan pelatihan.
13. Prasarana Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Prasarana Diklat adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang suatu proses pendidikan dan pelatihan.
14. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat profesi untuk anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang sudah memenuhi persyaratan keahlian dan keterampilan.
15. Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Evaluasi Diklat adalah proses penerapan prosedur ilmiah untuk mengumpulkan informasi yang valid dan andal untuk membuat keputusan tentang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
16. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
17. Kepala Kepolisian Negara
yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian.
18. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Lemdiklat Polri adalah unsur pendukung sebagai pelaksana pendidikan pembentukan dan pengembangan yang berada di bawah Kapolri.
19. Lembaga Sertifikasi Profesi Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat LSP Lemdiklat Polri adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang berada di bawah Lemdiklat Polri.
Your Correction
