Correct Article 21
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
(1) Evaluasi dilakukan terhadap:
a. komponen Diklat Jabfung Anggota Polri; dan
b. proses sertifikasi Jabfung Anggota Polri.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh Lemdiklat Polri dengan melibatkan satuan kerja pembina Jabfung.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan oleh LSP Lemdiklat Polri.
Your Correction
