Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, dilaksanakan oleh Lemdiklat Polri dan dapat bekerja sama dengan pihak lain.
Your Correction