Correct Article 13
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
(1) Metode Diklat pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, menggunakan metode dalam jaringan dan tatap muka.
(2) Metode dalam jaringan sebagaimana ayat
(1) menggunakan aplikasi.
(3) Metode tatap muka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diselenggarakan di dalam kelas dan/atau di luar kelas.
Your Correction
