Correct Article 4
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
Penyelenggaraan Diklat Jabfung Anggota Polri meliputi komponen:
a. Peserta Diklat;
b. kurikulum;
c. beban belajar;
d. bahan ajar;
e. pendekatan dan metode;
f. pendidik;
g. pelaksana;
h. sarana dan prasarana; dan
i. sertifikat.
Your Correction
