Correct Article 18
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
Prasarana Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h, minimal terdiri atas:
a. ruang kelas, ruang diskusi, ruang pendidik; dan
b. laboratorium, perpustakaan, mes, ruang makan, ruang rekreasi/olahraga, tempat ibadah, dan poliklinik.
Your Correction
