PENGENDALIAN INTERNAL PENJAMIN EMISI EFEK
(1) PEE wajib mempunyai dan melaksanakan 5 (lima) fungsi:
a. fungsi penjaminan emisi;
b. fungsi manajemen risiko;
c. fungsi pembukuan;
d. fungsi kepatuhan; dan
e. fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia.
(2) Selain mempunyai dan melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PEE dapat mempunyai dan melaksanakan fungsi lain.
PEE wajib melakukan pemisahan fungsi penjaminan emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dari fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dan fungsi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Dalam hal PEE mempunyai dan melaksanakan fungsi audit internal, fungsi audit internal dapat dilaksanakan secara rangkap dengan fungsi kepatuhan sesuai dengan kompleksitas usaha Perusahaan Efek.
Bagi PEE yang sekaligus melakukan kegiatan usaha sebagai PPE maka untuk:
a. fungsi manajemen risiko;
b. fungsi pembukuan;
c. fungsi kepatuhan;
d. fungsi audit internal;
e. fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia; dan
f. fungsi riset, dapat dilaksanakan secara rangkap oleh unit kerja pada fungsi yang sama di PPE.
Pejabat yang menjalankan fungsi manajemen risiko dan/atau fungsi kepatuhan dapat merangkap sebagai penanggung jawab penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM.
(1) Dalam hal PEE mempunyai dan melaksanakan fungsi riset, fungsi riset wajib dipisahkan dengan fungsi lainnya.
(2) Pejabat penanggung jawab yang membawahkan fungsi riset wajib memiliki izin wakil Perusahaan Efek dan sertifikat analis Efek.
(3) Pegawai yang melaksanakan fungsi riset wajib memiliki izin wakil Perusahaan Efek atau sertifikat analis Efek.
(4) Dalam hal pejabat dan pegawai yang menjalankan fungsi riset sedang mengerjakan riset atas proyek PEE tertentu, dilarang menangani riset PPE.
(5) PEE wajib menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis terkait hasil riset dengan tetap menjaga independensi atas riset yang dilakukan oleh pejabat dan pegawai yang menjalankan fungsi riset.
(6) Kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit mencakup:
a. alur pelaporan pejabat dan pegawai yang menjalankan fungsi riset; dan
b. dasar perhitungan kompensasi bagi pejabat dan pegawai yang menjalankan fungsi riset yang dapat menghilangkan atau sangat membatasi benturan kepentingan yang ada, yang lazim terjadi, atau yang mungkin timbul.
Pejabat dan pegawai pada PEE yang melakukan pemisahan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilarang:
a. merangkap untuk melaksanakan fungsi lainnya;
dan/atau
b. melakukan tugas di luar tugas dan tanggung jawab fungsinya tanpa persetujuan tertulis dari direksi.
(1) Direktur, pejabat penanggung jawab, dan pegawai yang melaksanakan fungsi penjaminan emisi wajib memiliki izin Wakil Penjamin Emisi Efek.
(2) Unit kerja yang melakukan fungsi penjaminan emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a wajib bertanggung jawab untuk:
a. melakukan penawaran, penjajakan kerja sama, dan uji tuntas bagi PEE yang bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi Efek;
b. membuat kontrak penjaminan emisi Efek dengan Emiten, yang paling sedikit memuat:
1. identitas para Pihak;
2. pengungkapan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi antara PEE dan Emiten;
3. sifat hubungan Afiliasi antara PEE dan Emiten, jika terdapat hubungan Afiliasi;
4. tugas PEE sebagai penjamin pelaksana emisi Efek dan PEE sebagai Penjamin Emisi Efek;
5. deskripsi Efek;
6. penjaminan, yang terdiri atas:
a) bentuk penjaminan;
b) jumlah emisi;
c) mekanisme penjatahan; dan d) bagian atau porsi Efek yang dijamin oleh PEE, yang dilakukan sendiri atau dengan sindikasi;
7. imbal jasa:
a) imbal jasa sebagai penata laksana emisi Efek;
b) imbal jasa dari penjaminan yang dilakukan oleh masing-masing penjamin emisi; dan c) imbal jasa dari penjualan yang dilakukan oleh masing-masing penjamin emisi.
8. persyaratan pendahuluan;
9. masa berlaku dan pengakhiran perjanjian;
10. uraian tentang pendekatan atau metode dalam penentuan harga Efek bersifat ekuitas, termasuk uraian tentang faktor dan parameter yang digunakan dalam penentuan harga berdasarkan perkembangan pasar pada saat dilakukan penentuan harga setelah penawaran awal; dan
11. uraian tentang penyelesaian perselisihan atau sengketa antara para Pihak terkait dengan pemenuhan hak dan kewajiban dalam kontrak; dan
c. melaksanakan penjaminan emisi.
(3) PEE wajib memiliki kebijakan dan standar prosedur operasional dalam melakukan uji tuntas terhadap Emiten yang akan melakukan Penawaran Umum.
(4) PEE wajib memiliki kebijakan terkait dengan kriteria Emiten yang akan melakukan Penawaran Umum.
(5) Dalam hal PEE melaksanakan kegiatan sebagai penata laksana penerbitan Efek bersifat utang dan/atau sukuk tanpa Penawaran Umum, PEE wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerbitan Efek bersifat utang dan/atau sukuk yang dilakukan tanpa melalui Penawaran Umum.
Dalam hal PEE bekerja sama dengan Pihak lain yang melakukan kegiatan pemberian nasihat sebelum penjaminan emisi Efek, PEE wajib:
a. bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan penjaminan emisi Efek; dan
b. memastikan pelaksanaan kegiatan penjaminan emisi Efek sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(1) PEE yang melakukan pemberian nasihat kepada Emiten dan/atau Pihak lain wajib menandatangani dokumen atas pemberian nasihat.
(2) Dokumen atas pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan kegiatan PEE.
(1) Unit kerja yang melakukan fungsi manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian risiko atas kegiatan penjaminan suatu emisi Efek dan layanan penjaminan emisi lainnya.
(2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bertanggung jawab untuk:
a. melakukan reviu dan penilaian risiko atas uji tuntas Emiten yang dilakukan oleh fungsi penjaminan emisi;
b. melakukan asesmen risiko penjaminan dari Emiten;
c. merekomendasikan penanganan risiko penjaminan;
d. melakukan penilaian risiko calon Penerbit EBUS Tanpa Penawaran Umum atau kegiatan lain PEE;
dan
e. menyusun kebijakan dan prosedur/mekanisme manajemen risiko atas kegiatan penjaminan emisi Efek dan/atau penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum serta kegiatan lain PEE.
(3) Unit kerja yang melakukan fungsi manajemen risiko memberikan rekomendasi kelayakan untuk menjadi Emiten atau Penerbit EBUS Tanpa Penawaran Umum berdasarkan penilaian risiko.
(1) Pejabat penanggung jawab yang membawahkan fungsi manajemen risiko wajib memiliki izin wakil Perusahaan Efek dan sertifikat manajemen risiko.
(2) Pegawai yang melaksanakan fungsi manajemen risiko wajib memiliki izin wakil Perusahaan Efek atau sertifikat manajemen risiko.
Unit kerja yang melakukan fungsi manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) juga wajib bertanggung jawab melakukan penilaian risiko jika terdapat tindakan dari pemegang saham Emiten yang dapat memengaruhi kondisi Emiten secara signifikan dalam periode penawaran umum Emiten.
(1) Dalam pelaksanaan penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 19, PEE wajib menyusun dan menyimpan kertas kerja penilaian risiko untuk jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak pelaksanaan penilaian risiko.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta kertas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PEE untuk membuktikan bahwa pelaksanaan penilaian risiko telah dilakukan oleh PEE.
(1) Fungsi manajemen risiko PEE wajib mendokumentasikan hasil penilaian risiko dan rekomendasi atas rencana kegiatan penjaminan emisi.
(2) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditandatangani oleh penanggungjawab fungsi manajemen risiko.
(3) Hasil penilaian risiko dan rekomendasi atas rencana kegiatan penjaminan emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada direksi sebagai pertimbangan pengambilan keputusan direksi untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan atas rencana kegiatan penjaminan emisi.
(1) Unit kerja yang melakukan fungsi manajemen risiko PEE wajib melakukan penilaian risiko atas kegiatan penata laksana penerbitan EBUS tanpa Penawaran Umum atau kegiatan lainnya dari PEE.
(2) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identifikasi risiko dengan inventarisasi risiko di seluruh bagian perusahaan;
b. pengukuran risiko dengan menjelaskan langkah pengukuran atau penilaian atas risiko;
c. pemantauan risiko dengan menjelaskan langkah pemantauan dan Pihak yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pemantauan atas risiko; dan
d. pengendalian terhadap risiko yang melekat dengan menjelaskan langkah pengendalian dan Pihak yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pengendalian atas risiko.
Unit kerja yang melakukan fungsi pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c wajib bertanggung jawab untuk:
a. melakukan penyerahan dana hasil Penawaran Umum kepada Emiten;
b. memastikan investor penjatahan pasti memiliki dana yang cukup untuk melakukan pemesanan dengan melakukan pemeriksaan atas rekening koran dari investor penerima penjatahan pasti;
c. memastikan dana dari investor wajib diterima paling lambat pada saat dilakukannya penyerahan Efek;
d. memelihara catatan dan buku perusahaan, paling sedikit meliputi buku besar;
e. memastikan buku besar sebagaimana dimaksud pada huruf d diselenggarakan sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai laporan keuangan Perusahaan Efek;
f. mencatat seluruh transaksi secara manual dan/atau elektronik;
g. memastikan sistem pencatatan yang digunakan memiliki pengamanan yang dapat mencegah adanya risiko pemalsuan dan/atau penyalahgunaan terhadap catatan;
h. memastikan sistem pencatatan mampu memberikan informasi yang cepat, tepat, dan dapat dimengerti oleh para Pihak yang berkepentingan terhadap dokumen pencatatan; dan
i. menyimpan catatan tambahan dan dokumen pendukung lainnya, meliputi:
1. bukti pengeluaran cek;
2. rekening bank;
3. pembatalan cek, jika terdapat pembatalan cek;
4. rekonsiliasi rekening bank; dan
5. saldo dari seluruh akun pada buku besar dalam bentuk neraca saldo, paling sedikit setiap bulan.
Pelaksanaan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dan ayat (4) wajib memenuhi ketentuan:
a. unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan bersifat independen dari fungsi lainnya, namun memiliki akses yang tidak terbatas terhadap fungsi lainnya yang terkait dengan tugas fungsi kepatuhan untuk memastikan kepatuhan PEE;
b. unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan ditetapkan sebagai bagian dari struktur organisasi PEE;
c. unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan ditetapkan sebagai wakil yang ditugaskan oleh PEE untuk menangani proses pemeriksaan dari Otoritas Jasa Keuangan;
d. dalam MENETAPKAN pembentukan unit kerja, penunjukan anggota direksi, atau penunjukan pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan, PEE mempertimbangkan kompleksitas bisnis dan jumlah pegawai;
e. unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan menyusun standar prosedur operasional kepatuhan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di pasar modal, termasuk namun tidak terbatas pada kepatuhan terhadap ketentuan mengenai:
1) prosedur identifikasi risiko dan pelanggaran;
2) prosedur mitigasi risiko dan indikasi pelanggaran;
3) prosedur penyampaian laporan, baik insidental maupun berkala yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
4) prosedur pengawasan untuk memperbaiki suatu pelanggaran dan memastikan pelanggaran tidak terjadi lagi; dan
5) prosedur pemeliharaan dokumen terkait pelaksanaan fungsi kepatuhan;
f. kewenangan fungsi kepatuhan harus ditetapkan dalam pakta tertulis yang mengikat unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan dan fungsi lainnya; dan
g. unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan sesegera mungkin melaporkan secara rahasia kepada dewan komisaris dan Otoritas Jasa Keuangan jika menemukan adanya indikasi pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang dilakukan PEE dan/atau nasabahnya.
Dalam hal PEE telah mendapatkan mandat dari Emiten dan Emiten dimaksud melakukan penambahan modal dengan hak memesan Efek terlebih dahulu atau aksi korporasi lainnya, pelaksana fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) wajib memastikan bahwa pegawai yang menangani Emiten dimaksud tidak mentransaksikan Efek dimaksud, sampai dengan informasi penambahan modal dengan hak memesan Efek terlebih dahulu atau aksi korporasi dimaksud telah menjadi informasi publik.
Unit kerja yang melakukan fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e wajib bertanggung jawab untuk:
a. mengadministrasikan rencana pengembangan kualitas sumber daya manusia;
b. menyampaikan rencana pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam laporan rencana bisnis PEE, bagi PEE yang memiliki kewajiban menyampaikan laporan rencana bisnis PEE;
c. mengadministrasikan realisasi pengembangan kualitas sumber daya manusia; dan
d. menyampaikan realisasi pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada huruf c dalam laporan realisasi rencana bisnis PEE, bagi PEE yang memiliki kewajiban menyampaikan laporan realisasi rencana bisnis PEE.
Pelaksanaan fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan ketentuan:
a. pelaksanaan fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia wajib dikoordinasikan
oleh seorang koordinator yang merupakan anggota direksi atau pejabat penanggungjawab, atau pegawai yang memiliki pengalaman kerja dalam bidang sumber daya manusia paling kurang 1 (satu) tahun;
b. koordinator fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia wajib bertanggung jawab untuk:
1. menyusun dan melaksanakan program pelatihan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan kepatuhan pegawai terhadap kode etik dan standar perilaku pegawai;
2. menyediakan bantuan dan/atau melakukan pelatihan kepada pegawai pada unit kerja yang menjalankan fungsi-fungsi lain dalam rangka memenuhi kepatuhan fungsi-fungsi lain terhadap peraturan perundang-undangan;
3. melakukan prosedur penyaringan dalam rangka penerimaan pegawai baru sesuai standar prosedur operasional dan ketentuan yang berlaku; dan
4. memelihara catatan dan dokumen yang berkaitan dengan fungsi pengembangan sumber daya manusia, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen terkait pelatihan dan administrasi kepegawaian.
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 11 ayat
(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, dan/atau Pasal 28 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha; dan/atau
f. pencabutan izin orang perseorangan.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului
pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.