Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dan ayat (4) wajib memenuhi ketentuan: a. unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan bersifat independen dari fungsi lainnya, namun memiliki akses yang tidak terbatas terhadap fungsi lainnya yang terkait dengan tugas fungsi kepatuhan untuk memastikan kepatuhan PEE; b. unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan ditetapkan sebagai bagian dari struktur organisasi PEE; c. unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan ditetapkan sebagai wakil yang ditugaskan oleh PEE untuk menangani proses pemeriksaan dari Otoritas Jasa Keuangan; d. dalam MENETAPKAN pembentukan unit kerja, penunjukan anggota direksi, atau penunjukan pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan, PEE mempertimbangkan kompleksitas bisnis dan jumlah pegawai; e. unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan menyusun standar prosedur operasional kepatuhan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di pasar modal, termasuk namun tidak terbatas pada kepatuhan terhadap ketentuan mengenai: 1) prosedur identifikasi risiko dan pelanggaran; 2) prosedur mitigasi risiko dan indikasi pelanggaran; 3) prosedur penyampaian laporan, baik insidental maupun berkala yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan; 4) prosedur pengawasan untuk memperbaiki suatu pelanggaran dan memastikan pelanggaran tidak terjadi lagi; dan 5) prosedur pemeliharaan dokumen terkait pelaksanaan fungsi kepatuhan; f. kewenangan fungsi kepatuhan harus ditetapkan dalam pakta tertulis yang mengikat unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan dan fungsi lainnya; dan g. unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan sesegera mungkin melaporkan secara rahasia kepada dewan komisaris dan Otoritas Jasa Keuangan jika menemukan adanya indikasi pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang dilakukan PEE dan/atau nasabahnya.
Your Correction