Correct Article 20
PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 19, PEE wajib menyusun dan menyimpan kertas kerja penilaian risiko untuk jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak pelaksanaan penilaian risiko.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta kertas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PEE untuk membuktikan bahwa pelaksanaan penilaian risiko telah dilakukan oleh PEE.
Your Correction
