Correct Article 21
PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Current Text
(1) Fungsi manajemen risiko PEE wajib mendokumentasikan hasil penilaian risiko dan rekomendasi atas rencana kegiatan penjaminan emisi.
(2) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditandatangani oleh penanggungjawab fungsi manajemen risiko.
(3) Hasil penilaian risiko dan rekomendasi atas rencana kegiatan penjaminan emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada direksi sebagai pertimbangan pengambilan keputusan direksi untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan atas rencana kegiatan penjaminan emisi.
Your Correction
