Correct Article 22
PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Current Text
(1) Unit kerja yang melakukan fungsi manajemen risiko PEE wajib melakukan penilaian risiko atas kegiatan penata laksana penerbitan EBUS tanpa Penawaran Umum atau kegiatan lainnya dari PEE.
(2) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identifikasi risiko dengan inventarisasi risiko di seluruh bagian perusahaan;
b. pengukuran risiko dengan menjelaskan langkah pengukuran atau penilaian atas risiko;
c. pemantauan risiko dengan menjelaskan langkah pemantauan dan Pihak yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pemantauan atas risiko; dan
d. pengendalian terhadap risiko yang melekat dengan menjelaskan langkah pengendalian dan Pihak yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pengendalian atas risiko.
Your Correction
