Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal PEE mempunyai dan melaksanakan fungsi riset, fungsi riset wajib dipisahkan dengan fungsi lainnya. (2) Pejabat penanggung jawab yang membawahkan fungsi riset wajib memiliki izin wakil Perusahaan Efek dan sertifikat analis Efek. (3) Pegawai yang melaksanakan fungsi riset wajib memiliki izin wakil Perusahaan Efek atau sertifikat analis Efek. (4) Dalam hal pejabat dan pegawai yang menjalankan fungsi riset sedang mengerjakan riset atas proyek PEE tertentu, dilarang menangani riset PPE. (5) PEE wajib menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis terkait hasil riset dengan tetap menjaga independensi atas riset yang dilakukan oleh pejabat dan pegawai yang menjalankan fungsi riset. (6) Kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit mencakup: a. alur pelaporan pejabat dan pegawai yang menjalankan fungsi riset; dan b. dasar perhitungan kompensasi bagi pejabat dan pegawai yang menjalankan fungsi riset yang dapat menghilangkan atau sangat membatasi benturan kepentingan yang ada, yang lazim terjadi, atau yang mungkin timbul.
Your Correction