Correct Article 18
PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Current Text
(1) Pejabat penanggung jawab yang membawahkan fungsi manajemen risiko wajib memiliki izin wakil Perusahaan Efek dan sertifikat manajemen risiko.
(2) Pegawai yang melaksanakan fungsi manajemen risiko wajib memiliki izin wakil Perusahaan Efek atau sertifikat manajemen risiko.
Your Correction
