Correct Article 23
PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Current Text
Unit kerja yang melakukan fungsi pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c wajib bertanggung jawab untuk:
a. melakukan penyerahan dana hasil Penawaran Umum kepada Emiten;
b. memastikan investor penjatahan pasti memiliki dana yang cukup untuk melakukan pemesanan dengan melakukan pemeriksaan atas rekening koran dari investor penerima penjatahan pasti;
c. memastikan dana dari investor wajib diterima paling lambat pada saat dilakukannya penyerahan Efek;
d. memelihara catatan dan buku perusahaan, paling sedikit meliputi buku besar;
e. memastikan buku besar sebagaimana dimaksud pada huruf d diselenggarakan sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai laporan keuangan Perusahaan Efek;
f. mencatat seluruh transaksi secara manual dan/atau elektronik;
g. memastikan sistem pencatatan yang digunakan memiliki pengamanan yang dapat mencegah adanya risiko pemalsuan dan/atau penyalahgunaan terhadap catatan;
h. memastikan sistem pencatatan mampu memberikan informasi yang cepat, tepat, dan dapat dimengerti oleh para Pihak yang berkepentingan terhadap dokumen pencatatan; dan
i. menyimpan catatan tambahan dan dokumen pendukung lainnya, meliputi:
1. bukti pengeluaran cek;
2. rekening bank;
3. pembatalan cek, jika terdapat pembatalan cek;
4. rekonsiliasi rekening bank; dan
5. saldo dari seluruh akun pada buku besar dalam bentuk neraca saldo, paling sedikit setiap bulan.
Your Correction
