Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip: a. integritas; b. profesionalisme; c. mengutamakan kepentingan nasabah; d. kecukupan sumber daya; e. keterbukaan informasi; f. benturan kepentingan; dan g. kepatuhan. (2) Selain memenuhi prinsip pada ayat (1), Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE wajib memenuhi prinsip: a. APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan; b. pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan; dan c. strategi anti fraud sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai strategi anti fraud.
Your Correction