Correct Article 3
PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Current Text
(1) Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip:
a. integritas;
b. profesionalisme;
c. mengutamakan kepentingan nasabah;
d. kecukupan sumber daya;
e. keterbukaan informasi;
f. benturan kepentingan; dan
g. kepatuhan.
(2) Selain memenuhi prinsip pada ayat (1), Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE wajib memenuhi prinsip:
a. APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan;
b. pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan; dan
c. strategi anti fraud sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai strategi anti fraud.
Your Correction
