Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal PEE bekerja sama dengan Pihak lain yang melakukan kegiatan pemberian nasihat sebelum penjaminan emisi Efek, PEE wajib: a. bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan penjaminan emisi Efek; dan b. memastikan pelaksanaan kegiatan penjaminan emisi Efek sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Your Correction