Correct Article 6
PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Current Text
(1) PEE wajib mempunyai dan melaksanakan 5 (lima) fungsi:
a. fungsi penjaminan emisi;
b. fungsi manajemen risiko;
c. fungsi pembukuan;
d. fungsi kepatuhan; dan
e. fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia.
(2) Selain mempunyai dan melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PEE dapat mempunyai dan melaksanakan fungsi lain.
Your Correction
