Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat yang menjalankan fungsi manajemen risiko dan/atau fungsi kepatuhan dapat merangkap sebagai penanggung jawab penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM.
Your Correction