Correct Article 7
PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Current Text
PEE wajib melakukan pemisahan fungsi penjaminan emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dari fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dan fungsi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Your Correction
