Correct Article 26
PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Current Text
Dalam hal PEE telah mendapatkan mandat dari Emiten dan Emiten dimaksud melakukan penambahan modal dengan hak memesan Efek terlebih dahulu atau aksi korporasi lainnya, pelaksana fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) wajib memastikan bahwa pegawai yang menangani Emiten dimaksud tidak mentransaksikan Efek dimaksud, sampai dengan informasi penambahan modal dengan hak memesan Efek terlebih dahulu atau aksi korporasi dimaksud telah menjadi informasi publik.
Your Correction
