Correct Article 19
PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Current Text
Unit kerja yang melakukan fungsi manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) juga wajib bertanggung jawab melakukan penilaian risiko jika terdapat tindakan dari pemegang saham Emiten yang dapat memengaruhi kondisi Emiten secara signifikan dalam periode penawaran umum Emiten.
Your Correction
