Correct Article 17
PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Current Text
(1) Unit kerja yang melakukan fungsi manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian risiko atas kegiatan penjaminan suatu emisi Efek dan layanan penjaminan emisi lainnya.
(2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bertanggung jawab untuk:
a. melakukan reviu dan penilaian risiko atas uji tuntas Emiten yang dilakukan oleh fungsi penjaminan emisi;
b. melakukan asesmen risiko penjaminan dari Emiten;
c. merekomendasikan penanganan risiko penjaminan;
d. melakukan penilaian risiko calon Penerbit EBUS Tanpa Penawaran Umum atau kegiatan lain PEE;
dan
e. menyusun kebijakan dan prosedur/mekanisme manajemen risiko atas kegiatan penjaminan emisi Efek dan/atau penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum serta kegiatan lain PEE.
(3) Unit kerja yang melakukan fungsi manajemen risiko memberikan rekomendasi kelayakan untuk menjadi Emiten atau Penerbit EBUS Tanpa Penawaran Umum berdasarkan penilaian risiko.
Your Correction
