Correct Article 14
PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Current Text
(1) Pelaksanaan kegiatan penjaminan emisi oleh fungsi penjaminan emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan ketentuan:
a. PEE yang merupakan penjamin pelaksana emisi Efek wajib melakukan uji tuntas terhadap Emiten sebelum Emiten menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. dalam melaksanakan uji tuntas sebagaimana dimaksud pada huruf a, PEE yang merupakan penjamin pelaksana emisi Efek wajib memenuhi:
1. pemeriksaan kesesuaian atas penyajian informasi di dokumen Pernyataan Pendaftaran dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. melakukan konfirmasi atas penyajian informasi di dokumen Pernyataan Pendaftaran dengan profesi penunjang pasar modal dan/atau Emiten;
3. memastikan kesesuaian, kelengkapan, dan kebenaran pengungkapan informasi pada masing-masing dokumen Pernyataan Pendaftaran yang telah diperiksa oleh profesi penunjang pasar modal;
4. melakukan wawancara dan/atau meminta keterangan tertulis kepada Pihak yang diperlukan untuk memperoleh kebenaran informasi;
5. melakukan penilaian terhadap dokumen, paling sedikit:
a. laporan keuangan;
b. anggaran dasar; dan
c. dokumen yang memberikan gambaran perusahaan, jika terdapat dokumen yang memberikan gambaran perusahaan;
6. melakukan peninjauan langsung;
7. melakukan penilaian atas kelayakan perusahaan yang akan melakukan Penawaran Umum, paling sedikit pada:
a) kondisi keuangan dan kelangsungan kegiatan usaha dari Pihak yang akan melakukan Penawaran Umum berupa:
1) penilaian atas kondisi keuangan yang bersumber dari laporan keuangan perusahaan dalam 5 (lima) tahun terakhir atau sejak berdirinya perusahaan apabila kurang dari 5 (lima) tahun; dan 2) penilaian atas manajemen suatu perusahaan;
b) penilaian atas tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, dampaknya bagi kelangsungan kegiatan usaha perusahaan, dan kinerja keuangan perusahaan setelah pelaksanaan Penawaran Umum;
c) proyeksi kinerja bisnis Emiten; dan d) tingkat suku bunga atau imbal hasil lainnya dan jumlah saham dan/atau jumlah EBUS yang akan diterbitkan oleh Emiten;
8. menyusun dan menyimpan kertas kerja atas pelaksanaan uji tuntas untuk jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak berakhirnya pelaksanaan uji tuntas; dan
9. hal lainnya jika diperlukan oleh PEE yang merupakan penjamin pelaksana emisi Efek dalam pelaksanaan uji tuntas.
c. dalam hal diperlukan persetujuan dari Pihak terkait untuk pelaksanaan penjaminan emisi, PEE wajib memperoleh persetujuan dari Pihak terkait sebelum Emiten menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan.
d. dalam hal PEE memberikan nasihat sebelum melakukan kegiatan penjaminan emisi, PEE wajib memberikan informasi terkait pilihan pendanaan sehingga Emiten dapat menentukan pilihan pendanaan yang tepat, yang dilakukan melalui penerbitan Efek atau pilihan pendanaan lainnya;
e. PEE yang merupakan penjamin pelaksana emisi Efek wajib mencantumkan nama penjamin pelaksana emisi Efek dan nama Pihak yang memberikan nasihat kepada Emiten dalam prospektus, jika terdapat Pihak selain PEE;
f. PEE dan Pihak selain PEE sebagaimana dimaksud dalam huruf e wajib bertanggung jawab atas nasihat yang diberikan;
g. PEE wajib melakukan penilaian atas kelayakan Emiten sebelum pelaksanaan penjaminan dengan mendasarkan hasil uji tuntas yang telah dilakukan oleh penjamin pelaksana emisi Efek; dan
h. PEE wajib melakukan uji tuntas terhadap investor penjatahan pasti.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta kertas kerja atas pelaksanaan uji tuntas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 8 kepada PEE untuk membuktikan bahwa pelaksanaan uji tuntas telah dilakukan oleh PEE.
Your Correction
