Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat penanggung jawab yang membawahkan fungsi kepatuhan wajib memiliki izin wakil Perusahaan Efek dan sertifikat kepatuhan. (2) Pegawai yang melaksanakan fungsi kepatuhan wajib memiliki izin wakil Perusahaan Efek atau sertifikat kepatuhan. (3) Fungsi kepatuhan dapat dilaksanakan oleh unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi. (4) Unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang melakukan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d wajib bertanggung jawab untuk: a. melakukan evaluasi pasca pelaksanaan dari sebuah transaksi seperti penjaminan emisi Efek telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan; b. memastikan pemberian keputusan atas suatu transaksi seperti penjaminan emisi Efek yang dilaksanakan telah sesuai dengan kebijakan internal dan kebijakan eksternal PEE; c. mengidentifikasi kebijakan, standar prosedur operasional, dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan PEE; d. menyusun kebijakan dan prosedur serta tugas pokok dan fungsi dari unit kepatuhan; e. memastikan kepatuhan PEE terhadap kebijakan dan standar prosedur operasional; f. memastikan kepatuhan PEE terhadap ketentuan mengenai perizinan; g. memastikan kepatuhan PEE terhadap ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan pegawai; h. memastikan kepatuhan PEE terhadap ketentuan mengenai pengendalian internal; i. memastikan kepatuhan PEE terhadap ketentuan mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal; j. melakukan penanganan dan pengadministrasian pengaduan nasabah dengan memiliki mekanisme khusus untuk menangani dan menindaklanjuti pengaduan tertulis dari nasabah mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan; k. melakukan pengawasan rencana kelangsungan usaha; l. menilai dan mengevaluasi efektivitas, kecukupan, dan kesesuaian kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur yang dimiliki oleh Perusahaan Efek dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; m. melakukan pengkajian ulang dan/atau merekomendasikan pengkinian dan penyempurnaan atas kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur yang dimiliki oleh Perusahaan Efek agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan; n. menyampaikan laporan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan laporan secara insidental kepada dewan komisaris dan/atau direksi, terkait tugas dan tanggung jawab fungsi kepatuhan; o. membuat langkah untuk mendukung terciptanya budaya kepatuhan pada seluruh kegiatan usaha PEE pada setiap jenjang organisasi; dan p. melakukan tugas lain yang terkait dengan fungsi kepatuhan sehubungan dengan penerapan peraturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction