Correct Article 4
PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Current Text
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE wajib memastikan pelaksanaan pengendalian internal dan perilaku untuk meminimalkan risiko kesalahan dan penyalahgunaan.
Your Correction
