Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE wajib memastikan pelaksanaan pengendalian internal dan perilaku untuk meminimalkan risiko kesalahan dan penyalahgunaan.
Your Correction