Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagi PEE yang sekaligus melakukan kegiatan usaha sebagai PPE maka untuk: a. fungsi manajemen risiko; b. fungsi pembukuan; c. fungsi kepatuhan; d. fungsi audit internal; e. fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia; dan f. fungsi riset, dapat dilaksanakan secara rangkap oleh unit kerja pada fungsi yang sama di PPE.
Your Correction