Correct Article 16
PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Current Text
(1) PEE yang melakukan pemberian nasihat kepada Emiten dan/atau Pihak lain wajib menandatangani dokumen atas pemberian nasihat.
(2) Dokumen atas pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan kegiatan PEE.
Your Correction
