Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung dan demokratis.
3. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
7. Penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksanaan tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu.
8. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota DPRD secara langsung oleh rakyat.
9. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Pemilu dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
10. KPU Provinsi adalah lembaga Penyelenggara Pemilu di Provinsi.
11. KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
12. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
13. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
14. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah Badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
15. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP, adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi Penyelenggara Pemilu.
16. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
17. Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
18. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
19. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
20. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KPPSLN adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar negeri.
21. Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, Perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
22. Tata Kerja adalah pengaturan uraian tugas dan mekanisme kerja organisasi yang meliputi penetapan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pertanggungjawaban kerja.
23. Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan Keputusan Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang- undangan.
24. Kuorum adalah jumlah minimum anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang hadir dalam rapat untuk MENETAPKAN suatu keputusan.
25. Konsultasi adalah suatu proses kegiatan komunikasi dalam bentuk surat menyurat atau pertemuan antara jajaran KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi, atau KPU Provinsi kepada KPU untuk mencapai pemahaman yang sama terhadap suatu kebijakan atau permasalahan yang berkaitan langsung dengan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan.
26. Kesekretariatan adalah Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
27. Sekretariat Jenderal KPU adalah lembaga kesekretariatan KPU yang berkedudukan di ibukota negara yang bertugas membantu pelaksanaan tugas KPU.
28. Sekretariat KPU Provinsi adalah lembaga kesekretariatan KPU yang berkedudukan di ibukota provinsi yang bertugas membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi.
29. Sekretariat KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga kesekretariatan KPU yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota yang bertugas membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota.
30. Divisi adalah pembagian tugas, wewenang, dan kewajiban di antara para anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan tugas pokok dan fungsi.
31. Koordinator Wilayah yang selanjutnya disebut Korwil adalah pembagian tugas, wewenang, dan kewajiban di antara para anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan wilayah kerja.
32. Kelompok Kerja adalah suatu organ di luar struktur organisasi yang sudah ada, yang bersifat sementara, anggotanya terdiri dari unsur-unsur yang dibentuk berdasarkan keputusan ketua KPU, ketua KPU Provinsi, dan ketua KPU Kabupaten/Kota dengan tujuan untuk menjalankan pekerjaan yang terkait dengan pencapaian tujuan organisasi KPU.
33. Tim Pemeriksa adalah tim yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota, yang keanggotaannya terdiri atas unsur anggota KPU Kabupaten/Kota yang memiliki tugas memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK, PPS dan KPPS.
34. Tim Kepatuhan Internal adalah tim yang dibentuk oleh KPU yang bertugas memantau pengendalian internal di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
35. Supervisi adalah pengawasan dan pembinaan yang dilakukan secara berjenjang di lingkungan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPLN, KPPSLN, PPK, PPS, dan KPPS.
36. Koordinasi adalah upaya yang dilaksanakan antar anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota guna mencapai keselarasan, keserasian, dan
keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan tugas serta kegiatan agar tercapai hasil guna dan daya guna yang sebesar-besarnya.
37. Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
38. Kode Perilaku adalah tata nilai dan standar perilaku yang diharapkan semua orang dalam bekerja bagi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota selaku Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.
39. Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) adalah sistem untuk memproses pengaduan dan/atau pemberian informasi yang disampaikan secara langsung dan/atau tidak langsung sehubungan dengan adanya perbuatan yang melanggar perundang-undangan, peraturan/standar, kode etik, dan kebijakan, serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terjadi di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
40. Pengawasan Internal adalah pengawasan yang dilakukan oleh orang ataupun badan yang terdapat di dalam lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
41. Hari adalah hari kalender.
(1) Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(2) Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus memenuhi prinsip:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. berkepastian hukum;
e. tertib;
f. kepentingan umum;
g. terbuka;
h. proporsional;
i. profesional;
j. akuntabel;
k. efektif;
l. efesien; dan
m. aksesibilitas.
Peraturan Komisi ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan tertib kelembagaan dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan;
b. menjadi pedoman bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan kewajiban; dan
c. mewujudkan Penyelenggara Pemilu yang sesuai dengan asas-asas Penyelenggaraan Pemilu.
(1) KPU berkedudukan di ibu kota Negara Republik INDONESIA.
(2) KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
(3) KPU Kabupaten berkedudukan di ibu kota Kabupaten, dan KPU Kota berkedudukan di pusat pemerintahan kota.
(4) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkedudukan sebagai lembaga nonstruktural.
(1) KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis.
(3) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap.
(4) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menjalankan tugasnya secara berkesinambungan.
(5) Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Article 6
(1) Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Wilayah kerja KPU Provinsi meliputi wilayah provinsi.
(3) Wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota meliputi wilayah kabupaten/kota.
Article 7
(1) KPU Kabupaten/Kota membentuk PPK di setiap kecamatan atau sebutan lain dan PPS di setiap desa atau sebutan lain/kelurahan untuk Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kecamatan atau sebutan lain, dan desa atau sebutan lain/kelurahan.
(2) KPU membentuk PPLN yang berkedudukan di setiap perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri untuk Penyelenggaraan Pemilu bagi Warga Negara INDONESIA yang sedang berada di luar negeri.
(3) PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk KPPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
(4) PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membentuk KPPSLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar negeri.
(5) PPK, PPS, dan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) bersifat ad hoc sesuai dengan tahapan Pemilu atau Pemilihan.
(6) PPLN dan KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) bersifat ad hoc sesuai dengan tahapan Pemilu.
(7) PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSN sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dan ayat
(6) wajib menandatangani pakta integritas pada saat pengucapan sumpah/janji.
(1) KPU berkedudukan di ibu kota Negara Republik INDONESIA.
(2) KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
(3) KPU Kabupaten berkedudukan di ibu kota Kabupaten, dan KPU Kota berkedudukan di pusat pemerintahan kota.
(4) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkedudukan sebagai lembaga nonstruktural.
(1) KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis.
(3) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap.
(4) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menjalankan tugasnya secara berkesinambungan.
(5) Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
(1) Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Wilayah kerja KPU Provinsi meliputi wilayah provinsi.
(3) Wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota meliputi wilayah kabupaten/kota.
(1) KPU Kabupaten/Kota membentuk PPK di setiap kecamatan atau sebutan lain dan PPS di setiap desa atau sebutan lain/kelurahan untuk Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kecamatan atau sebutan lain, dan desa atau sebutan lain/kelurahan.
(2) KPU membentuk PPLN yang berkedudukan di setiap perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri untuk Penyelenggaraan Pemilu bagi Warga Negara INDONESIA yang sedang berada di luar negeri.
(3) PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk KPPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
(4) PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membentuk KPPSLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar negeri.
(5) PPK, PPS, dan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) bersifat ad hoc sesuai dengan tahapan Pemilu atau Pemilihan.
(6) PPLN dan KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) bersifat ad hoc sesuai dengan tahapan Pemilu.
(7) PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSN sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dan ayat
(6) wajib menandatangani pakta integritas pada saat pengucapan sumpah/janji.
(1) Anggota KPU berjumlah 7 (tujuh) orang.
(2) Keanggotaan KPU terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota.
(3) Komposisi keanggotaan KPU memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
(4) Jabatan ketua dan anggota KPU terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.
(5) Masa jabatan keanggotaan KPU yaitu selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.
(6) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terhitung sejak tanggal pelantikan.
(7) Anggota KPU wajib menandatangani pakta integritas pada saat pelantikan.
(8) Pakta Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran Peraturan Komisi ini.
Article 9
(1) Ketua KPU dipilih dari dan oleh anggota melalui Rapat Pleno tertutup.
(2) Ketua KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(3) Setiap anggota KPU mempunyai hak suara yang sama.
(4) Ketua KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan KPU;
b. bertindak untuk dan atas nama KPU ke luar dan ke dalam;
c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU; dan
d. menandatangani seluruh Peraturan dan Keputusan KPU.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, ketua KPU bertanggung jawab kepada Rapat Pleno.
(1) Anggota KPU berjumlah 7 (tujuh) orang.
(2) Keanggotaan KPU terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota.
(3) Komposisi keanggotaan KPU memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
(4) Jabatan ketua dan anggota KPU terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.
(5) Masa jabatan keanggotaan KPU yaitu selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.
(6) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terhitung sejak tanggal pelantikan.
(7) Anggota KPU wajib menandatangani pakta integritas pada saat pelantikan.
(8) Pakta Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran Peraturan Komisi ini.
Article 9
(1) Ketua KPU dipilih dari dan oleh anggota melalui Rapat Pleno tertutup.
(2) Ketua KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(3) Setiap anggota KPU mempunyai hak suara yang sama.
(4) Ketua KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan KPU;
b. bertindak untuk dan atas nama KPU ke luar dan ke dalam;
c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU; dan
d. menandatangani seluruh Peraturan dan Keputusan KPU.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, ketua KPU bertanggung jawab kepada Rapat Pleno.
Article 10
Article 11
(1) Dalam penyelenggaraan Pemilihan, KPU bertugas dan berwenang:
a. menyusun dan MENETAPKAN Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat;
b. mengoordinasi dan memantau tahapan Pemilihan;
c. melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemilihan;
d. menerima laporan hasil Pemilihan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
e. memfasilitasi pelaksanaan tugas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melanjutkan tahapan pelaksanaan Pemilihan jika Provinsi, Kabupaten, dan Kota tidak dapat melanjutkan tahapan Pemilihan secara berjenjang; dan
f. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam penyelenggaraan Pemilihan, KPU wajib:
a. memperlakukan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, dan calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota secara adil dan setara;
b. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan kepada masyarakat;
c. melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi Pemilihan;
d. melaksanakan Keputusan DKPP; dan
e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU bertugas:
a. merencanakan program dan anggaran serta MENETAPKAN jadwal;
b. menyusun Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
c. menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu;
d. mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan Pemilu;
e. menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi;
f. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
g. membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu;
h. mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan pasangan calon terpilih serta membuat berita acaranya;
i. menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi dan/atau sengketa Pemilu;
j. menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;
k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan
l. melaksanakan tugas lain dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU berwenang:
a. MENETAPKAN Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
b. MENETAPKAN Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu;
c. MENETAPKAN Peserta Pemilu;
d. MENETAPKAN dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan untuk Pemilu anggota DPR, serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU Provinsi untuk Pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
e. MENETAPKAN Keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilu dan mengumumkannya;
f. MENETAPKAN dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap partai politik Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota;
g. MENETAPKAN standar, serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan;
h. membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN;
i. mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN;
j. mengenakan sanksi administrasi dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan Sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung
berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. MENETAPKAN kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye Pemilu; dan
l. melaksanakan wewenang lain dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU wajib:
a. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
b. memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;
c. menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU dan lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan urusan arsip nasional atau yang disebut dengan nama Arsip Nasional Republik INDONESIA;
f. mengelola barang inventaris KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada PRESIDEN dan DPR dengan tembusan kepada Bawaslu;
h. membuat berita acara pada setiap Rapat Pleno KPU yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU;
i. menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pemilu kepada PRESIDEN dan DPR dengan tembusan kepada Bawaslu, paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah pengucapan sumpah/janji pejabat;
j. melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran administrasi dan sengketa proses Pemilu;
k. menyediakan data hasil Pemilu secara nasional;
l. melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. melaksanakan putusan DKPP; dan
n. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 11
(1) Dalam penyelenggaraan Pemilihan, KPU bertugas dan berwenang:
a. menyusun dan MENETAPKAN Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat;
b. mengoordinasi dan memantau tahapan Pemilihan;
c. melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemilihan;
d. menerima laporan hasil Pemilihan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
e. memfasilitasi pelaksanaan tugas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melanjutkan tahapan pelaksanaan Pemilihan jika Provinsi, Kabupaten, dan Kota tidak dapat melanjutkan tahapan Pemilihan secara berjenjang; dan
f. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam penyelenggaraan Pemilihan, KPU wajib:
a. memperlakukan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, dan calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota secara adil dan setara;
b. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan kepada masyarakat;
c. melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi Pemilihan;
d. melaksanakan Keputusan DKPP; dan
e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 12
Anggota KPU dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, melakukan pembagian tugas dalam bentuk Divisi dan Korwil.
Article 13
(1) Bidang tugas dalam Divisi Anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:
a. Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, dan Rumah Tangga;
b. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat;
c. Divisi Data dan Informasi;
d. Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan;
e. Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik; dan
f. Divisi Hukum dan Pengawasan.
(2) Setiap anggota KPU menjadi ketua untuk 1 (satu) Divisi.
(3) Setiap anggota KPU dapat menjadi wakil ketua untuk 1 (satu) Divisi.
(4) Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat laporan kinerja sesuai dengan tugas dan bidang Divisi untuk disampaikan dalam Rapat Pleno KPU.
Article 14
Article 15
(1) Pembagian Divisi untuk masing-masing anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(2) Pembagian Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diubah sesuai dengan kebutuhan.
(3) Perubahan pembagian Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Article 16
(1) Pembentukan Korwil untuk anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dengan membagi daerah provinsi untuk setiap Korwil.
(2) Pembentukan Korwil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. KPU menyusun Korwil dalam Rapat Pleno;
b. susunan Korwil sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
1. ketua; dan
2. wakil ketua;
c. setiap anggota KPU dapat menjadi ketua Korwil;
d. setiap anggota KPU dapat menjadi wakil Korwil;
e. KPU menyusun pembagian daerah provinsi untuk setiap anggota KPU;
f. dalam melakukan pembagian daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf e, KPU memperhatikan:
1. jarak wilayah provinsi;
2. jumlah penduduk di wilayah provinsi;
3. tingkat kerawanan; dan
4. daerah terpencil dan tidak terpencil, untuk dibagi secara merata kepada setiap anggota KPU; dan
g. susunan Korwil anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Article 17
(1) Korwil anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mempunyai tugas untuk:
a. melakukan Koordinasi;
b. melakukan Supervisi;
c. melakukan pembinaan; dan/atau
d. mempercepat penyelesaian permasalahan, terhadap KPU Provinsi yang berada dalam wilayah kerjanya.
(2) Korwil wajib melaporkan perkembangan tugas dan/atau penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Rapat Pleno KPU.
(3) Dalam menyelesaikan permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Korwil mengikutsertakan anggota KPU yang membidangi Divisi yang terkait, untuk melakukan evaluasi, penyelesaian masalah, dan/atau pembinaan kepada KPU Provinsi dalam wilayah kerjanya.
(4) Dalam melakukan tugas supervisi dan pembinaan di wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korwil anggota KPU dapat melakukan:
a. memberikan arahan kepada KPU Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan KPU;
b. melakukan klarifikasi, menganalisis, dan membuat kajian terkait permasalahan yang dihadapi daerah dalam wilayah Koordinasi sebagai bahan untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Pleno; dan
c. melaporkan perkembangan pelaksanaan keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Rapat Pleno.
(1) Bidang tugas dalam Divisi Anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:
a. Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, dan Rumah Tangga;
b. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat;
c. Divisi Data dan Informasi;
d. Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan;
e. Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik; dan
f. Divisi Hukum dan Pengawasan.
(2) Setiap anggota KPU menjadi ketua untuk 1 (satu) Divisi.
(3) Setiap anggota KPU dapat menjadi wakil ketua untuk 1 (satu) Divisi.
(4) Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat laporan kinerja sesuai dengan tugas dan bidang Divisi untuk disampaikan dalam Rapat Pleno KPU.
Article 14
Article 15
(1) Pembagian Divisi untuk masing-masing anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(2) Pembagian Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diubah sesuai dengan kebutuhan.
(3) Perubahan pembagian Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Article 16
(1) Pembentukan Korwil untuk anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dengan membagi daerah provinsi untuk setiap Korwil.
(2) Pembentukan Korwil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. KPU menyusun Korwil dalam Rapat Pleno;
b. susunan Korwil sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
1. ketua; dan
2. wakil ketua;
c. setiap anggota KPU dapat menjadi ketua Korwil;
d. setiap anggota KPU dapat menjadi wakil Korwil;
e. KPU menyusun pembagian daerah provinsi untuk setiap anggota KPU;
f. dalam melakukan pembagian daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf e, KPU memperhatikan:
1. jarak wilayah provinsi;
2. jumlah penduduk di wilayah provinsi;
3. tingkat kerawanan; dan
4. daerah terpencil dan tidak terpencil, untuk dibagi secara merata kepada setiap anggota KPU; dan
g. susunan Korwil anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Article 17
(1) Korwil anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mempunyai tugas untuk:
a. melakukan Koordinasi;
b. melakukan Supervisi;
c. melakukan pembinaan; dan/atau
d. mempercepat penyelesaian permasalahan, terhadap KPU Provinsi yang berada dalam wilayah kerjanya.
(2) Korwil wajib melaporkan perkembangan tugas dan/atau penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Rapat Pleno KPU.
(3) Dalam menyelesaikan permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Korwil mengikutsertakan anggota KPU yang membidangi Divisi yang terkait, untuk melakukan evaluasi, penyelesaian masalah, dan/atau pembinaan kepada KPU Provinsi dalam wilayah kerjanya.
(4) Dalam melakukan tugas supervisi dan pembinaan di wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korwil anggota KPU dapat melakukan:
a. memberikan arahan kepada KPU Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan KPU;
b. melakukan klarifikasi, menganalisis, dan membuat kajian terkait permasalahan yang dihadapi daerah dalam wilayah Koordinasi sebagai bahan untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Pleno; dan
c. melaporkan perkembangan pelaksanaan keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Rapat Pleno.
(1) Anggota KPU Provinsi berjumlah 7 (tujuh) atau 5 (lima) orang.
(2) Keanggotaan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota bagi KPU Provinsi yang anggotanya berjumlah 7 (tujuh) orang; dan
b. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota bagi KPU Provinsi yang anggotanya berjumlah 5 (lima) orang.
(3) Komposisi keanggotaan KPU Provinsi memperhatikan keterwakilan perempuan 30% (tiga puluh persen).
(4) Masa jabatan keanggotaan KPU Provinsi yaitu selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.
(5) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhitung sejak tanggal pelantikan.
(6) Anggota KPU Provinsi wajib menandatangani pakta integritas pada saat pelantikan.
(7) Pakta Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran Peraturan Komisi ini.
Article 19
(1) Ketua KPU Provinsi dipilih dari dan oleh anggota melalui Rapat Pleno.
(2) Ketua KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(3) Setiap anggota KPU Provinsi mempunyai hak suara yang sama.
(4) Ketua KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan KPU Provinsi;
b. bertindak untuk dan atas nama KPU Provinsi ke luar dan ke dalam;
c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU Provinsi;
d. mengoordinasikan hubungan kerja antar Divisi;
e. mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas Divisi dan Korwil; dan
f. menandatangani seluruh Keputusan KPU Provinsi.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, ketua KPU Provinsi bertanggung jawab kepada Rapat Pleno KPU Provinsi.
(1) Anggota KPU Provinsi berjumlah 7 (tujuh) atau 5 (lima) orang.
(2) Keanggotaan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota bagi KPU Provinsi yang anggotanya berjumlah 7 (tujuh) orang; dan
b. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota bagi KPU Provinsi yang anggotanya berjumlah 5 (lima) orang.
(3) Komposisi keanggotaan KPU Provinsi memperhatikan keterwakilan perempuan 30% (tiga puluh persen).
(4) Masa jabatan keanggotaan KPU Provinsi yaitu selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.
(5) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhitung sejak tanggal pelantikan.
(6) Anggota KPU Provinsi wajib menandatangani pakta integritas pada saat pelantikan.
(7) Pakta Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran Peraturan Komisi ini.
Article 19
(1) Ketua KPU Provinsi dipilih dari dan oleh anggota melalui Rapat Pleno.
(2) Ketua KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(3) Setiap anggota KPU Provinsi mempunyai hak suara yang sama.
(4) Ketua KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan KPU Provinsi;
b. bertindak untuk dan atas nama KPU Provinsi ke luar dan ke dalam;
c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU Provinsi;
d. mengoordinasikan hubungan kerja antar Divisi;
e. mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas Divisi dan Korwil; dan
f. menandatangani seluruh Keputusan KPU Provinsi.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, ketua KPU Provinsi bertanggung jawab kepada Rapat Pleno KPU Provinsi.
(1) Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU Provinsi bertugas:
a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
b. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota;
d. menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada KPU;
e. melaksanakan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar Pemilih;
f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR dan anggota DPD serta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota;
g. membuat berita acara dan sertifikat penghitungan suara, serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi, dan KPU;
h. mengumumkan calon anggota DPRD Provinsi terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di provinsi yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
i. melaksanakan putusan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi;
j. menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU Provinsi berwenang:
a. MENETAPKAN jadwal tahapan Pemilu di provinsi;
b. MENETAPKAN dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPRD Provinsi
berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
c. MENETAPKAN Keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi dan mengumumkannya;
d. menyusun Keputusan KPU Provinsi dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. melaksanakan wewenang lain dalam Penyelenggaraan Pemilu yang diberikan oleh KPU dan/atau dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU Provinsi wajib:
a. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
b. memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;
c. menyampaikan semua informasi Penyelenggaraaan Pemilu kepada masyarakat;
d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban seluruh kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU;
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Provinsi dan lembaga kearsipan provinsi
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik INDONESIA;
g. mengelola barang inventaris KPU Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
h. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dengan tembusan kepada Bawaslu dan Bawaslu Provinsi;
i. membuat berita acara pada setiap Rapat Pleno KPU Provinsi yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Provinsi;
j. melaksanakan putusan Bawaslu dan/atau putusan Bawaslu Provinsi;
k. menyediakan dan menyampaikan data hasil Pemilu di tingkat provinsi;
l. melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
m. melaksanakan putusan DKPP; dan
n. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan.
Article 21
Article 22
(1) Anggota KPU Provinsi dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, melakukan pembagian tugas dalam bentuk Divisi dan Korwil.
(2) Pembagian Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk anggota KPU Provinsi yang berjumlah 7 (tujuh) orang, meliputi:
a. Divisi Keuangan, Umum, dan Rumah Tangga;
b. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat;
c. Divisi Data dan Informasi;
d. Divisi Perencanaan dan Logistik;
e. Divisi Teknis Penyelenggaraan;
f. Divisi Hukum dan Pengawasan; dan
g. Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan.
(3) Pembagian Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk anggota KPU Provinsi yang berjumlah 5 (lima) orang, meliputi:
a. Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik;
b. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia;
c. Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi;
d. Divisi Teknis Penyelenggaraan; dan
e. Divisi Hukum dan Pengawasan.
(4) Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib membuat laporan kinerja sesuai dengan tugas dan bidang Divisi untuk disampaikan dalam Rapat Pleno KPU Provinsi.
Article 23
(1) Ketua KPU Provinsi menjadi ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a atau Pasal 22 ayat (3) huruf a.
(2) Setiap anggota KPU Provinsi menjadi ketua pada 1 (satu) Divisi.
(3) Setiap anggota KPU Provinsi dapat menjadi wakil ketua pada 1 (satu) Divisi.
(4) Ketua dan wakil ketua Divisi membagi beban tugas secara proporsional.
(5) Pembagian Divisi untuk masing-masing anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi.
(6) Pembagian Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat diubah sesuai dengan kebutuhan.
(7) Perubahan pembagian Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi.
Article 24
Article 25
Article 26
(1) Pembentukan Korwil untuk Anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) dilakukan dengan membagi daerah kabupaten/kota untuk setiap Korwil.
(3) Pembentukan Korwil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. KPU Provinsi menyusun Korwil dalam Rapat Pleno;
b. susunan Korwil sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
1. ketua; dan
2. wakil ketua;
c. setiap anggota KPU Provinsi dapat menjadi ketua Korwil;
d. setiap anggota KPU Provinsi dapat menjadi wakil Korwil;
e. KPU Provinsi melakukan pembagian daerah kabupaten/kota untuk setiap anggota KPU Provinsi;
f. dalam melakukan pembagian daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf e, KPU Provinsi memperhatikan:
1. jarak wilayah kabupaten/kota;
2. jumlah penduduk di wilayah kabupaten/kota;
3. tingkat kerawanan; dan
4. daerah terpencil dan tidak terpencil,
untuk dibagi secara merata kepada setiap anggota KPU Provinsi; dan
g. susunan Korwil anggota KPU Provinsi, sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi.
Article 27
(1) Korwil anggota KPU Provinsi mempunyai tugas untuk:
a. melakukan Koordinasi;
b. melakukan supervisi;
c. melakukan pembinaan; dan/atau
d. mempercepat penyelesaian permasalahan, terhadap KPU Kabupaten/Kota yang berada dalam wilayah kerjanya.
(2) Korwil wajib melaporkan perkembangan tugas dan/atau penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Rapat Pleno KPU Provinsi.
(3) Dalam menyelesaikan permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Korwil mengikutsertakan anggota KPU Provinsi yang membidangi Divisi yang terkait, untuk melakukan evaluasi, penyelesaian masalah, dan/atau pembinaan kepada KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah kerjanya.
(4) Dalam melakukan tugas supervisi dan pembinaan di wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korwil anggota KPU Provinsi dapat:
a. memberikan arahan kepada KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kebijakan KPU dan/atau KPU Provinsi;
b. melakukan klarifikasi, menganalisis, dan membuat kajian terkait permasalahan yang dihadapi daerah dalam wilayah Koordinasi sebagai bahan untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Pleno; dan
c. melaporkan perkembangan pelaksanaan keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Rapat Pleno, dan KPU.
(1) Anggota KPU Provinsi dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, melakukan pembagian tugas dalam bentuk Divisi dan Korwil.
(2) Pembagian Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk anggota KPU Provinsi yang berjumlah 7 (tujuh) orang, meliputi:
a. Divisi Keuangan, Umum, dan Rumah Tangga;
b. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat;
c. Divisi Data dan Informasi;
d. Divisi Perencanaan dan Logistik;
e. Divisi Teknis Penyelenggaraan;
f. Divisi Hukum dan Pengawasan; dan
g. Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan.
(3) Pembagian Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk anggota KPU Provinsi yang berjumlah 5 (lima) orang, meliputi:
a. Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik;
b. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia;
c. Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi;
d. Divisi Teknis Penyelenggaraan; dan
e. Divisi Hukum dan Pengawasan.
(4) Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib membuat laporan kinerja sesuai dengan tugas dan bidang Divisi untuk disampaikan dalam Rapat Pleno KPU Provinsi.
Article 23
(1) Ketua KPU Provinsi menjadi ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a atau Pasal 22 ayat (3) huruf a.
(2) Setiap anggota KPU Provinsi menjadi ketua pada 1 (satu) Divisi.
(3) Setiap anggota KPU Provinsi dapat menjadi wakil ketua pada 1 (satu) Divisi.
(4) Ketua dan wakil ketua Divisi membagi beban tugas secara proporsional.
(5) Pembagian Divisi untuk masing-masing anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi.
(6) Pembagian Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat diubah sesuai dengan kebutuhan.
(7) Perubahan pembagian Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi.
Article 24
Article 25
Article 26
(1) Pembentukan Korwil untuk Anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) dilakukan dengan membagi daerah kabupaten/kota untuk setiap Korwil.
(3) Pembentukan Korwil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. KPU Provinsi menyusun Korwil dalam Rapat Pleno;
b. susunan Korwil sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
1. ketua; dan
2. wakil ketua;
c. setiap anggota KPU Provinsi dapat menjadi ketua Korwil;
d. setiap anggota KPU Provinsi dapat menjadi wakil Korwil;
e. KPU Provinsi melakukan pembagian daerah kabupaten/kota untuk setiap anggota KPU Provinsi;
f. dalam melakukan pembagian daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf e, KPU Provinsi memperhatikan:
1. jarak wilayah kabupaten/kota;
2. jumlah penduduk di wilayah kabupaten/kota;
3. tingkat kerawanan; dan
4. daerah terpencil dan tidak terpencil,
untuk dibagi secara merata kepada setiap anggota KPU Provinsi; dan
g. susunan Korwil anggota KPU Provinsi, sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi.
Article 27
(1) Korwil anggota KPU Provinsi mempunyai tugas untuk:
a. melakukan Koordinasi;
b. melakukan supervisi;
c. melakukan pembinaan; dan/atau
d. mempercepat penyelesaian permasalahan, terhadap KPU Kabupaten/Kota yang berada dalam wilayah kerjanya.
(2) Korwil wajib melaporkan perkembangan tugas dan/atau penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Rapat Pleno KPU Provinsi.
(3) Dalam menyelesaikan permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Korwil mengikutsertakan anggota KPU Provinsi yang membidangi Divisi yang terkait, untuk melakukan evaluasi, penyelesaian masalah, dan/atau pembinaan kepada KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah kerjanya.
(4) Dalam melakukan tugas supervisi dan pembinaan di wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korwil anggota KPU Provinsi dapat:
a. memberikan arahan kepada KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kebijakan KPU dan/atau KPU Provinsi;
b. melakukan klarifikasi, menganalisis, dan membuat kajian terkait permasalahan yang dihadapi daerah dalam wilayah Koordinasi sebagai bahan untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Pleno; dan
c. melaporkan perkembangan pelaksanaan keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Rapat Pleno, dan KPU.
(1) Anggota KPU Kabupaten/Kota berjumlah 5 (lima) orang.
(2) Keanggotaan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b. 4 (empat) orang anggota.
(3) Komposisi keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan 30% (tiga puluh persen).
(4) Masa jabatan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota yaitu selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.
(5) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhitung sejak tanggal pelantikan.
(6) Anggota KPU Kabupaten/Kota wajib menandatangani pakta integritas pada saat pelantikan.
(7) Pakta Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran Peraturan Komisi ini.
Article 29
(1) Ketua KPU Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota melalui Rapat Pleno.
(2) Ketua KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(3) Setiap anggota KPU Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang sama.
(4) Ketua KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan KPU Kabupaten/Kota;
b. bertindak untuk dan atas nama KPU Kabupaten/Kota ke luar dan ke dalam;
c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU Kabupaten/Kota;
d. mengoordinasikan hubungan kerja antar Divisi;
e. mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas Divisi dan Korwil; dan
f. menandatangani seluruh Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, ketua KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota.
(1) Anggota KPU Kabupaten/Kota berjumlah 5 (lima) orang.
(2) Keanggotaan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b. 4 (empat) orang anggota.
(3) Komposisi keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan 30% (tiga puluh persen).
(4) Masa jabatan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota yaitu selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.
(5) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhitung sejak tanggal pelantikan.
(6) Anggota KPU Kabupaten/Kota wajib menandatangani pakta integritas pada saat pelantikan.
(7) Pakta Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran Peraturan Komisi ini.
Article 29
(1) Ketua KPU Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota melalui Rapat Pleno.
(2) Ketua KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(3) Setiap anggota KPU Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang sama.
(4) Ketua KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan KPU Kabupaten/Kota;
b. bertindak untuk dan atas nama KPU Kabupaten/Kota ke luar dan ke dalam;
c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU Kabupaten/Kota;
d. mengoordinasikan hubungan kerja antar Divisi;
e. mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas Divisi dan Korwil; dan
f. menandatangani seluruh Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, ketua KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota.
(1) Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten/Kota bertugas:
a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
b. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
d. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
f. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD
Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
g. membuat berita acara dan sertifikat penghitungan suara, serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
h. mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
i. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
j. menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten/Kota berwenang:
a. MENETAPKAN jadwal tahapan Pemilu di kabupaten/kota;
b. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
c. MENETAPKAN dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara;
d. MENETAPKAN Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan mengumumkannya;
e. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten/Kota wajib:
a. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
b. memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;
c. menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan kabupaten/kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik INDONESIA;
g. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
h. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU
Provinsi dengan tembusan kepada Bawaslu dan Bawaslu Provinsi;
i. membuat berita acara pada setiap Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;
j. melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota;
k. menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara pada tingkat kabupaten/kota kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara di kabupaten/kota;
l. melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. melaksanakan putusan DKPP;
n. menangani pelanggaran administrasi dan Kode Etik PPK, PPS, dan KPPS; dan
o. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB 3
Divisi dan Korwil
BAB Keempat
Pertanggungjawaban dan Pelaporan
BAB Kelima
Tenaga Pakar/Ahli
BAB IV
KESEKRETARIATAN
BAB V
HUBUNGAN KERJA
BAB Kesatu
Hubungan Kerja Ketua dengan Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
BAB Kedua
Hubungan Kerja Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan Kesekretariatan
BAB Ketiga
Kelompok Kerja
BAB Keempat
Hubungan Kerja Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan Pemangku Kepentingan
BAB VI
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
BAB Kesatu
Mekanisme Pengambilan Keputusan
BAB Kedua
Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
BAB VII
KODE PERILAKU, SUMPAH/JANJI, DAN PAKTA INTEGRITAS ANGGOTA KPU, KPU PROVINSI, KPU KABUPATEN/KOTA, PPK, PPLN, PPS, KPPS, DAN KPPSLN
BAB VIII
PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK, KODE PERILAKU, SUMPAH/JANJI, DAN PAKTA INTEGRITAS
BAB Kesatu
Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan Pakta Integritas yang Dilakukan oleh Anggota KPU Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota,
BAB 1
Pengawasan Internal
BAB 2
Laporan dan/atau Pengaduan
BAB 3
Verifikasi dan Klarifikasi
BAB 4
Kesimpulan
BAB 5
Keputusan
BAB Kedua
Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan Pakta Integritas yang Dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS
BAB 1
Pengawasan Internal
BAB 2
Laporan dan/atau Pengaduan
BAB 3
Tim Pemeriksa
BAB Ketiga
Tugas Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dalam Penanganan Pelanggaran
BAB Keempat
Penerusan Laporan oleh DKPP atau Bawaslu
BAB Kelima
Supervisi dan monitoring
BAB IX
SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)
BAB X
PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA KPU, KPU PROVINSI, DAN KPU KABUPATEN/KOTA
BAB Kesatu
Pemberhentian Antarwaktu
BAB Kedua
Pemberhentian Sementara
BAB Ketiga
Penggantian Antarwaktu
BAB XI
HAK, PENGHARGAAN, DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI ANGGOTA KPU, KPU PROVINSI, DAN KPU KABUPATEN/KOTA
BAB Kesatu
Hak Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
(1) Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU bertugas:
a. merencanakan program dan anggaran serta MENETAPKAN jadwal;
b. menyusun Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
c. menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu;
d. mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan Pemilu;
e. menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi;
f. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
g. membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu;
h. mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan pasangan calon terpilih serta membuat berita acaranya;
i. menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi dan/atau sengketa Pemilu;
j. menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;
k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan
l. melaksanakan tugas lain dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU berwenang:
a. MENETAPKAN Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
b. MENETAPKAN Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu;
c. MENETAPKAN Peserta Pemilu;
d. MENETAPKAN dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan untuk Pemilu anggota DPR, serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU Provinsi untuk Pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
e. MENETAPKAN Keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilu dan mengumumkannya;
f. MENETAPKAN dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap partai politik Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota;
g. MENETAPKAN standar, serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan;
h. membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN;
i. mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN;
j. mengenakan sanksi administrasi dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan Sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung
berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. MENETAPKAN kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye Pemilu; dan
l. melaksanakan wewenang lain dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU wajib:
a. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
b. memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;
c. menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU dan lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan urusan arsip nasional atau yang disebut dengan nama Arsip Nasional Republik INDONESIA;
f. mengelola barang inventaris KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada PRESIDEN dan DPR dengan tembusan kepada Bawaslu;
h. membuat berita acara pada setiap Rapat Pleno KPU yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU;
i. menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pemilu kepada PRESIDEN dan DPR dengan tembusan kepada Bawaslu, paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah pengucapan sumpah/janji pejabat;
j. melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran administrasi dan sengketa proses Pemilu;
k. menyediakan data hasil Pemilu secara nasional;
l. melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. melaksanakan putusan DKPP; dan
n. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. penyusunan program dan anggaran;
b. administrasi perkantoran, rumah tangga, dan kearsipan;
c. protokol dan persidangan;
d. pengelolaan dan pelaporan Barang Milik Negara;
e. pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan; dan
f. monitoring, evaluasi dan pengendalian program.
(2) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf b, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. sosialisasi kepemiluan;
b. partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih;
c. publikasi dan kehumasan;
d. kampanye Pemilu dan Pemilihan;
e. kerja sama antar lembaga; dan
f. pengelolaan dan penyediaan informasi publik.
(3) Divisi Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih;
b. sistem informasi yang berkaitan dengan tahapan Pemilu;
c. pengelolaan sarana dan prasarana teknologi informasi;
d. pengendalian informasi; dan
e. pengelolaan dan pengolahan data hasil Pemilu nasional.
(4) Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, serta Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. rekrutmen anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota;
b. penggantian antar waktu anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
c. rekrutmen anggota PPK, PPS, dan KPPS;
d. pembinaan etika dan evaluasi kinerja sumber daya manusia;
e. pengembangan budaya kerja, tata laksana, dan organisasi;
f. pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan sumber daya manusia; dan
g. penelitian dan pengembangan kepemiluan.
(5) Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi;
b. verifikasi partai politik dan DPD;
c. pencalonan Peserta Pemilu;
d. perencanaan, pengadaan barang dan jasa, serta distribusi logistik Pemilu;
e. pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi penghitungan suara;
f. penetapan dan pendokumentasian hasil Pemilu dan Pemilihan;
g. pelaporan dana kampanye; dan
h. penggantian antarwaktu anggota DPR dan DPD.
(6) Divisi Hukum dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. penyusunan rancangan Peraturan dan Keputusan KPU;
b. telaah hukum dan advokasi hukum;
c. penyelesaian sengketa tahapan, proses, dan hasil Pemilu dan Pemilihan, serta non tahapan Pemilu dan Pemilihan;
d. dokumentasi dan publikasi hukum;
e. pengawasan dan pengendalian internal; dan
f. penanganan pelanggaran administrasi, Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas.
(1) Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. penyusunan program dan anggaran;
b. administrasi perkantoran, rumah tangga, dan kearsipan;
c. protokol dan persidangan;
d. pengelolaan dan pelaporan Barang Milik Negara;
e. pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan; dan
f. monitoring, evaluasi dan pengendalian program.
(2) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf b, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. sosialisasi kepemiluan;
b. partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih;
c. publikasi dan kehumasan;
d. kampanye Pemilu dan Pemilihan;
e. kerja sama antar lembaga; dan
f. pengelolaan dan penyediaan informasi publik.
(3) Divisi Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih;
b. sistem informasi yang berkaitan dengan tahapan Pemilu;
c. pengelolaan sarana dan prasarana teknologi informasi;
d. pengendalian informasi; dan
e. pengelolaan dan pengolahan data hasil Pemilu nasional.
(4) Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, serta Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. rekrutmen anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota;
b. penggantian antar waktu anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
c. rekrutmen anggota PPK, PPS, dan KPPS;
d. pembinaan etika dan evaluasi kinerja sumber daya manusia;
e. pengembangan budaya kerja, tata laksana, dan organisasi;
f. pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan sumber daya manusia; dan
g. penelitian dan pengembangan kepemiluan.
(5) Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi;
b. verifikasi partai politik dan DPD;
c. pencalonan Peserta Pemilu;
d. perencanaan, pengadaan barang dan jasa, serta distribusi logistik Pemilu;
e. pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi penghitungan suara;
f. penetapan dan pendokumentasian hasil Pemilu dan Pemilihan;
g. pelaporan dana kampanye; dan
h. penggantian antarwaktu anggota DPR dan DPD.
(6) Divisi Hukum dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. penyusunan rancangan Peraturan dan Keputusan KPU;
b. telaah hukum dan advokasi hukum;
c. penyelesaian sengketa tahapan, proses, dan hasil Pemilu dan Pemilihan, serta non tahapan Pemilu dan Pemilihan;
d. dokumentasi dan publikasi hukum;
e. pengawasan dan pengendalian internal; dan
f. penanganan pelanggaran administrasi, Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas.
(1) Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU Provinsi bertugas:
a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
b. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota;
d. menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada KPU;
e. melaksanakan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar Pemilih;
f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR dan anggota DPD serta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota;
g. membuat berita acara dan sertifikat penghitungan suara, serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi, dan KPU;
h. mengumumkan calon anggota DPRD Provinsi terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di provinsi yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
i. melaksanakan putusan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi;
j. menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU Provinsi berwenang:
a. MENETAPKAN jadwal tahapan Pemilu di provinsi;
b. MENETAPKAN dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPRD Provinsi
berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
c. MENETAPKAN Keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi dan mengumumkannya;
d. menyusun Keputusan KPU Provinsi dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. melaksanakan wewenang lain dalam Penyelenggaraan Pemilu yang diberikan oleh KPU dan/atau dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU Provinsi wajib:
a. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
b. memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;
c. menyampaikan semua informasi Penyelenggaraaan Pemilu kepada masyarakat;
d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban seluruh kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU;
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Provinsi dan lembaga kearsipan provinsi
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik INDONESIA;
g. mengelola barang inventaris KPU Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
h. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dengan tembusan kepada Bawaslu dan Bawaslu Provinsi;
i. membuat berita acara pada setiap Rapat Pleno KPU Provinsi yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Provinsi;
j. melaksanakan putusan Bawaslu dan/atau putusan Bawaslu Provinsi;
k. menyediakan dan menyampaikan data hasil Pemilu di tingkat provinsi;
l. melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
m. melaksanakan putusan DKPP; dan
n. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan.
(1) Dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi bertugas dan berwenang:
a. merencanakan program dan anggaran;
b. merencanakan dan MENETAPKAN jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
c. menyusun dan MENETAPKAN Tata Kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
d. menyusun dan MENETAPKAN pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
f. menerima daftar Pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
g. memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data terakhir:
1. Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
2. Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan
3. Pemilihan, serta menetapkannya sebagai daftar Pemilih;
h. MENETAPKAN Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah memenuhi persyaratan;
i. MENETAPKAN dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan;
j. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan dan Bawaslu Provinsi;
k. menerbitkan Keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan mengumumkannya;
l. mengumumkan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih dan membuat berita acaranya;
m. melaporkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU dan Menteri;
n. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Provinsi atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan;
o. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan;
p. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
q. melaksanakan pedoman yang ditetapkan oleh KPU;
r. memberikan pedoman terhadap penetapan organisasi dan tata cara penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
s. melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
t. menyampaikan laporan mengenai hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada DPRD Provinsi; dan
u. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi wajib:
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan tepat waktu;
b. memperlakukan peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur secara adil dan setara;
c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada masyarakat;
d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU dan Menteri;
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU dan Menteri dengan tembusan kepada Bawaslu;
h. membuat berita acara pada setiap Rapat Pleno KPU Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. menyediakan dan menyampaikan data hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat Provinsi;
j. melaksanakan putusan DKPP; dan
k. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Provinsi bertugas dan berwewenang:
a. mengoordinasikan dan memantau tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali
Kota dan Wakil Wali Kota yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten/Kota;
b. melakukan supervisi, asistensi, pemantauan, dan klarifikasi kepada KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
c. menyampaikan laporan kegiatan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diserahkan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU;
d. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain dalam penyelenggaraan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. menjatuhkan sanksi administratif anggota KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. mengusulkan pemberhentian sementara anggota KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi bertugas dan berwenang:
a. merencanakan program dan anggaran;
b. merencanakan dan MENETAPKAN jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
c. menyusun dan MENETAPKAN Tata Kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
d. menyusun dan MENETAPKAN pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
f. menerima daftar Pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
g. memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data terakhir:
1. Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
2. Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan
3. Pemilihan, serta menetapkannya sebagai daftar Pemilih;
h. MENETAPKAN Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah memenuhi persyaratan;
i. MENETAPKAN dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan;
j. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan dan Bawaslu Provinsi;
k. menerbitkan Keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan mengumumkannya;
l. mengumumkan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih dan membuat berita acaranya;
m. melaporkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU dan Menteri;
n. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Provinsi atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan;
o. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan;
p. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
q. melaksanakan pedoman yang ditetapkan oleh KPU;
r. memberikan pedoman terhadap penetapan organisasi dan tata cara penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
s. melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
t. menyampaikan laporan mengenai hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada DPRD Provinsi; dan
u. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi wajib:
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan tepat waktu;
b. memperlakukan peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur secara adil dan setara;
c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada masyarakat;
d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU dan Menteri;
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU dan Menteri dengan tembusan kepada Bawaslu;
h. membuat berita acara pada setiap Rapat Pleno KPU Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. menyediakan dan menyampaikan data hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat Provinsi;
j. melaksanakan putusan DKPP; dan
k. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Provinsi bertugas dan berwewenang:
a. mengoordinasikan dan memantau tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali
Kota dan Wakil Wali Kota yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten/Kota;
b. melakukan supervisi, asistensi, pemantauan, dan klarifikasi kepada KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
c. menyampaikan laporan kegiatan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diserahkan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU;
d. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain dalam penyelenggaraan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. menjatuhkan sanksi administratif anggota KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. mengusulkan pemberhentian sementara anggota KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Divisi Keuangan, Umum, dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. administrasi perkantoran, rumah tangga, dan kearsipan;
b. protokol dan persidangan;
c. pengelolaan dan pelaporan Barang Milik Negara;
d. pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan;
e. pengusulan peresmian keanggotaan dan pelaksanaan sumpah/janji DPRD Provinsi.
(2) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(2) huruf b, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. sosialisasi kepemiluan;
b. partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih;
c. publikasi dan kehumasan;
d. kampanye Pemilu dan Pemilihan;
e. kerja sama antar lembaga; dan
f. pengelolaan dan penyediaan informasi publik.
(3) Divisi Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih;
b. sistem informasi yang berkaitan dengan tahapan pemilu;
c. pengelolaan sarana dan prasarana teknologi informasi;
d. pengelolaan dan penyajian data hasil Pemilu nasional;
e. pengendalian informasi; dan
f. pengelolaan dan pengolahan data hasil Pemilu dan Pemilihan.
(4) Divisi Perencanaan dan Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. penyusunan program dan anggaran;
b. perencanaan, pengadaan barang dan jasa, serta distribusi logistik; dan
c. monitoring, evaluasi, dan pengendalian program dan anggaran.
(5) Divisi Teknis Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf f, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. pengusulan daerah pemilihan dan alokasi kursi;
b. verifikasi partai politik dan anggota DPD;
c. pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan;
d. pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi penghitungan suara;
e. penetapan hasil dan pendokumentasian hasil Pemilu dan Pemilihan;
f. pelaporan dana kampanye; dan
g. penggantian antar waktu anggota DPRD Provinsi.
(6) Divisi Hukum dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf f, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. penyusunan rancangan Keputusan KPU Provinsi;
b. telaah hukum dan advokasi hukum;
c. penyelesaian sengketa proses, tahapan, hasil Pemilu dan Pemilihan, serta non tahapan Pemilu dan Pemilihan;
d. dokumentasi dan publikasi hukum;
e. pengawasan dan pengendalian internal; dan
f. penanganan pelanggaran administrasi, Kode Etik, dan Kode Perilaku.
(7) Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf g, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. pengusulan penggantian antar waktu anggota KPU Kabupaten/Kota;
b. pengawasan proses rekrutmen anggota PPK, PPS, dan KPPS;
c. pembinaan etika dan evaluasi kinerja sumber daya manusia;
d. pengembangan budaya kerja, tata laksana dan organisasi;
e. pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan sumber daya manusia; dan
f. penelitian dan pengembangan kepemiluan.
(1) Divisi Keuangan, Umum, Logistik, dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. administrasi perkantoran, rumah tangga, dan kearsipan;
b. protokol dan persidangan;
c. pengelolaan dan pelaporan Barang Milik Negara;
d. pelaksanaan, pertangungjawaban, dan pelaporan keuangan;
e. pengusulan peresmian keanggotaan dan pelaksanaan sumpah/janji DPRD Provinsi; dan
f. perencanaan, pengadaan barang dan jasa, serta distribusi logistik Pemilu dan Pemilihan.
(2) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. sosialisasi kepemiluan;
b. partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih;
c. publikasi dan kehumasan;
d. kampanye Pemilu dan Pemilihan;
e. kerja sama antar lembaga;
f. pengelolaan dan penyediaan informasi publik;
g. pengusulan penggantian antar waktu anggota KPU Kabupaten/Kota;
h. pengawasan proses rekrutmen anggota PPK, PPS, dan KPPS;
i. pembinaan etika dan evaluasi kinerja sumber daya manusia;
j. pengembangan budaya kerja dan disiplin organisasi;
k. pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan sumber daya manusia;
l. penelitian dan pengembangan kepemiluan; dan
m. pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia.
(3) Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf c, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. penyusunan program dan anggaran;
b. evaluasi, penelitian, dan pengkajian kepemiluan;
c. monitoring, evaluasi, dan pengendalian program dan anggaran;
d. pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih;
e. sistem informasi yang berkaitan dengan tahapan Pemilu;
f. pengelolaan aplikasi dan jaringan teknologi dan informasi; dan
g. pengelolaan dan penyajian data hasil Pemilu nasional.
(4) Divisi Teknis Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf d, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. pengusulan daerah pemilihan dan alokasi kursi;
b. verifikasi partai politik dan anggota DPD;
c. pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan;
d. pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
e. penetapan hasil dan pendokumentasian hasil Pemilu dan Pemilihan;
f. pelaporan dana kampanye; dan
g. penggantian antar waktu anggota DPRD Provinsi.
(5) Divisi Hukum dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf e, mempunyai tugas mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. penyusunan rancangan Keputusan KPU Provinsi;
b. telaah hukum dan advokasi hukum;
c. dokumentasi dan publikasi hukum;
d. pengawasan dan pengendalian internal;
e. penyelesaian sengketa proses tahapan, hasil Pemilu dan Pemilihan, serta non tahapan Pemilu dan Pemilihan; dan
f. penanganan pelanggaran administrasi, Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten/Kota.
(1) Divisi Keuangan, Umum, dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. administrasi perkantoran, rumah tangga, dan kearsipan;
b. protokol dan persidangan;
c. pengelolaan dan pelaporan Barang Milik Negara;
d. pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan;
e. pengusulan peresmian keanggotaan dan pelaksanaan sumpah/janji DPRD Provinsi.
(2) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(2) huruf b, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. sosialisasi kepemiluan;
b. partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih;
c. publikasi dan kehumasan;
d. kampanye Pemilu dan Pemilihan;
e. kerja sama antar lembaga; dan
f. pengelolaan dan penyediaan informasi publik.
(3) Divisi Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih;
b. sistem informasi yang berkaitan dengan tahapan pemilu;
c. pengelolaan sarana dan prasarana teknologi informasi;
d. pengelolaan dan penyajian data hasil Pemilu nasional;
e. pengendalian informasi; dan
f. pengelolaan dan pengolahan data hasil Pemilu dan Pemilihan.
(4) Divisi Perencanaan dan Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. penyusunan program dan anggaran;
b. perencanaan, pengadaan barang dan jasa, serta distribusi logistik; dan
c. monitoring, evaluasi, dan pengendalian program dan anggaran.
(5) Divisi Teknis Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf f, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. pengusulan daerah pemilihan dan alokasi kursi;
b. verifikasi partai politik dan anggota DPD;
c. pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan;
d. pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi penghitungan suara;
e. penetapan hasil dan pendokumentasian hasil Pemilu dan Pemilihan;
f. pelaporan dana kampanye; dan
g. penggantian antar waktu anggota DPRD Provinsi.
(6) Divisi Hukum dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf f, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. penyusunan rancangan Keputusan KPU Provinsi;
b. telaah hukum dan advokasi hukum;
c. penyelesaian sengketa proses, tahapan, hasil Pemilu dan Pemilihan, serta non tahapan Pemilu dan Pemilihan;
d. dokumentasi dan publikasi hukum;
e. pengawasan dan pengendalian internal; dan
f. penanganan pelanggaran administrasi, Kode Etik, dan Kode Perilaku.
(7) Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf g, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. pengusulan penggantian antar waktu anggota KPU Kabupaten/Kota;
b. pengawasan proses rekrutmen anggota PPK, PPS, dan KPPS;
c. pembinaan etika dan evaluasi kinerja sumber daya manusia;
d. pengembangan budaya kerja, tata laksana dan organisasi;
e. pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan sumber daya manusia; dan
f. penelitian dan pengembangan kepemiluan.
(1) Divisi Keuangan, Umum, Logistik, dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. administrasi perkantoran, rumah tangga, dan kearsipan;
b. protokol dan persidangan;
c. pengelolaan dan pelaporan Barang Milik Negara;
d. pelaksanaan, pertangungjawaban, dan pelaporan keuangan;
e. pengusulan peresmian keanggotaan dan pelaksanaan sumpah/janji DPRD Provinsi; dan
f. perencanaan, pengadaan barang dan jasa, serta distribusi logistik Pemilu dan Pemilihan.
(2) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. sosialisasi kepemiluan;
b. partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih;
c. publikasi dan kehumasan;
d. kampanye Pemilu dan Pemilihan;
e. kerja sama antar lembaga;
f. pengelolaan dan penyediaan informasi publik;
g. pengusulan penggantian antar waktu anggota KPU Kabupaten/Kota;
h. pengawasan proses rekrutmen anggota PPK, PPS, dan KPPS;
i. pembinaan etika dan evaluasi kinerja sumber daya manusia;
j. pengembangan budaya kerja dan disiplin organisasi;
k. pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan sumber daya manusia;
l. penelitian dan pengembangan kepemiluan; dan
m. pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia.
(3) Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf c, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. penyusunan program dan anggaran;
b. evaluasi, penelitian, dan pengkajian kepemiluan;
c. monitoring, evaluasi, dan pengendalian program dan anggaran;
d. pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih;
e. sistem informasi yang berkaitan dengan tahapan Pemilu;
f. pengelolaan aplikasi dan jaringan teknologi dan informasi; dan
g. pengelolaan dan penyajian data hasil Pemilu nasional.
(4) Divisi Teknis Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf d, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. pengusulan daerah pemilihan dan alokasi kursi;
b. verifikasi partai politik dan anggota DPD;
c. pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan;
d. pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
e. penetapan hasil dan pendokumentasian hasil Pemilu dan Pemilihan;
f. pelaporan dana kampanye; dan
g. penggantian antar waktu anggota DPRD Provinsi.
(5) Divisi Hukum dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf e, mempunyai tugas mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. penyusunan rancangan Keputusan KPU Provinsi;
b. telaah hukum dan advokasi hukum;
c. dokumentasi dan publikasi hukum;
d. pengawasan dan pengendalian internal;
e. penyelesaian sengketa proses tahapan, hasil Pemilu dan Pemilihan, serta non tahapan Pemilu dan Pemilihan; dan
f. penanganan pelanggaran administrasi, Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten/Kota.
(1) Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten/Kota bertugas:
a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
b. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
d. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
f. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD
Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
g. membuat berita acara dan sertifikat penghitungan suara, serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
h. mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
i. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
j. menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten/Kota berwenang:
a. MENETAPKAN jadwal tahapan Pemilu di kabupaten/kota;
b. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
c. MENETAPKAN dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara;
d. MENETAPKAN Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan mengumumkannya;
e. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten/Kota wajib:
a. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
b. memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;
c. menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan kabupaten/kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik INDONESIA;
g. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
h. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU
Provinsi dengan tembusan kepada Bawaslu dan Bawaslu Provinsi;
i. membuat berita acara pada setiap Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;
j. melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota;
k. menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara pada tingkat kabupaten/kota kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara di kabupaten/kota;
l. melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. melaksanakan putusan DKPP;
n. menangani pelanggaran administrasi dan Kode Etik PPK, PPS, dan KPPS; dan
o. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.