Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (2) Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. terbuka; h. proporsional; i. profesional; j. akuntabel; k. efektif; l. efesien; dan m. aksesibilitas.
Your Correction