Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bidang tugas dalam Divisi Anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi: a. Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, dan Rumah Tangga; b. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat; c. Divisi Data dan Informasi; d. Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan; e. Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik; dan f. Divisi Hukum dan Pengawasan. (2) Setiap anggota KPU menjadi ketua untuk 1 (satu) Divisi. (3) Setiap anggota KPU dapat menjadi wakil ketua untuk 1 (satu) Divisi. (4) Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat laporan kinerja sesuai dengan tugas dan bidang Divisi untuk disampaikan dalam Rapat Pleno KPU.
Your Correction