Correct Article 13
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Bidang tugas dalam Divisi Anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:
a. Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, dan Rumah Tangga;
b. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat;
c. Divisi Data dan Informasi;
d. Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan;
e. Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik; dan
f. Divisi Hukum dan Pengawasan.
(2) Setiap anggota KPU menjadi ketua untuk 1 (satu) Divisi.
(3) Setiap anggota KPU dapat menjadi wakil ketua untuk 1 (satu) Divisi.
(4) Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat laporan kinerja sesuai dengan tugas dan bidang Divisi untuk disampaikan dalam Rapat Pleno KPU.
Your Correction
