Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU Provinsi bertugas: a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran; b. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota; d. menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada KPU; e. melaksanakan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar Pemilih; f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR dan anggota DPD serta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota; g. membuat berita acara dan sertifikat penghitungan suara, serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi, dan KPU; h. mengumumkan calon anggota DPRD Provinsi terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di provinsi yang bersangkutan dan membuat berita acaranya; i. melaksanakan putusan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi; j. menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat; k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU Provinsi berwenang: a. MENETAPKAN jadwal tahapan Pemilu di provinsi; b. MENETAPKAN dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPRD Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara; c. MENETAPKAN Keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi dan mengumumkannya; d. menyusun Keputusan KPU Provinsi dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan; e. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; f. melaksanakan wewenang lain dalam Penyelenggaraan Pemilu yang diberikan oleh KPU dan/atau dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU Provinsi wajib: a. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu; b. memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara; c. menyampaikan semua informasi Penyelenggaraaan Pemilu kepada masyarakat; d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban seluruh kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU; f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Provinsi dan lembaga kearsipan provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik INDONESIA; g. mengelola barang inventaris KPU Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; h. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dengan tembusan kepada Bawaslu dan Bawaslu Provinsi; i. membuat berita acara pada setiap Rapat Pleno KPU Provinsi yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Provinsi; j. melaksanakan putusan Bawaslu dan/atau putusan Bawaslu Provinsi; k. menyediakan dan menyampaikan data hasil Pemilu di tingkat provinsi; l. melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; m. melaksanakan putusan DKPP; dan n. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan.
Your Correction