Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembentukan Korwil untuk Anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilakukan dengan membagi daerah kabupaten/kota untuk setiap Korwil. (3) Pembentukan Korwil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. KPU Provinsi menyusun Korwil dalam Rapat Pleno; b. susunan Korwil sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas: 1. ketua; dan 2. wakil ketua; c. setiap anggota KPU Provinsi dapat menjadi ketua Korwil; d. setiap anggota KPU Provinsi dapat menjadi wakil Korwil; e. KPU Provinsi melakukan pembagian daerah kabupaten/kota untuk setiap anggota KPU Provinsi; f. dalam melakukan pembagian daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf e, KPU Provinsi memperhatikan: 1. jarak wilayah kabupaten/kota; 2. jumlah penduduk di wilayah kabupaten/kota; 3. tingkat kerawanan; dan 4. daerah terpencil dan tidak terpencil, untuk dibagi secara merata kepada setiap anggota KPU Provinsi; dan g. susunan Korwil anggota KPU Provinsi, sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi.
Your Correction