Correct Article 26
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Pembentukan Korwil untuk Anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) dilakukan dengan membagi daerah kabupaten/kota untuk setiap Korwil.
(3) Pembentukan Korwil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. KPU Provinsi menyusun Korwil dalam Rapat Pleno;
b. susunan Korwil sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
1. ketua; dan
2. wakil ketua;
c. setiap anggota KPU Provinsi dapat menjadi ketua Korwil;
d. setiap anggota KPU Provinsi dapat menjadi wakil Korwil;
e. KPU Provinsi melakukan pembagian daerah kabupaten/kota untuk setiap anggota KPU Provinsi;
f. dalam melakukan pembagian daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf e, KPU Provinsi memperhatikan:
1. jarak wilayah kabupaten/kota;
2. jumlah penduduk di wilayah kabupaten/kota;
3. tingkat kerawanan; dan
4. daerah terpencil dan tidak terpencil,
untuk dibagi secara merata kepada setiap anggota KPU Provinsi; dan
g. susunan Korwil anggota KPU Provinsi, sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi.
Your Correction
