Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua KPU Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota melalui Rapat Pleno. (2) Ketua KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU. (3) Setiap anggota KPU Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang sama. (4) Ketua KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan KPU Kabupaten/Kota; b. bertindak untuk dan atas nama KPU Kabupaten/Kota ke luar dan ke dalam; c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU Kabupaten/Kota; d. mengoordinasikan hubungan kerja antar Divisi; e. mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas Divisi dan Korwil; dan f. menandatangani seluruh Keputusan KPU Kabupaten/Kota. (5) Dalam melaksanakan tugasnya, ketua KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota.
Your Correction