Correct Article 29
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Ketua KPU Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota melalui Rapat Pleno.
(2) Ketua KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(3) Setiap anggota KPU Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang sama.
(4) Ketua KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan KPU Kabupaten/Kota;
b. bertindak untuk dan atas nama KPU Kabupaten/Kota ke luar dan ke dalam;
c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU Kabupaten/Kota;
d. mengoordinasikan hubungan kerja antar Divisi;
e. mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas Divisi dan Korwil; dan
f. menandatangani seluruh Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, ketua KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota.
Your Correction
