Correct Article 17
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Korwil anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mempunyai tugas untuk:
a. melakukan Koordinasi;
b. melakukan Supervisi;
c. melakukan pembinaan; dan/atau
d. mempercepat penyelesaian permasalahan, terhadap KPU Provinsi yang berada dalam wilayah kerjanya.
(2) Korwil wajib melaporkan perkembangan tugas dan/atau penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Rapat Pleno KPU.
(3) Dalam menyelesaikan permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Korwil mengikutsertakan anggota KPU yang membidangi Divisi yang terkait, untuk melakukan evaluasi, penyelesaian masalah, dan/atau pembinaan kepada KPU Provinsi dalam wilayah kerjanya.
(4) Dalam melakukan tugas supervisi dan pembinaan di wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korwil anggota KPU dapat melakukan:
a. memberikan arahan kepada KPU Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan KPU;
b. melakukan klarifikasi, menganalisis, dan membuat kajian terkait permasalahan yang dihadapi daerah dalam wilayah Koordinasi sebagai bahan untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Pleno; dan
c. melaporkan perkembangan pelaksanaan keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Rapat Pleno.
Your Correction
