Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPU Kabupaten/Kota membentuk PPK di setiap kecamatan atau sebutan lain dan PPS di setiap desa atau sebutan lain/kelurahan untuk Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kecamatan atau sebutan lain, dan desa atau sebutan lain/kelurahan. (2) KPU membentuk PPLN yang berkedudukan di setiap perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri untuk Penyelenggaraan Pemilu bagi Warga Negara INDONESIA yang sedang berada di luar negeri. (3) PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk KPPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara. (4) PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membentuk KPPSLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar negeri. (5) PPK, PPS, dan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) bersifat ad hoc sesuai dengan tahapan Pemilu atau Pemilihan. (6) PPLN dan KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) bersifat ad hoc sesuai dengan tahapan Pemilu. (7) PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) wajib menandatangani pakta integritas pada saat pengucapan sumpah/janji.
Your Correction