Correct Article 15
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Pembagian Divisi untuk masing-masing anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(2) Pembagian Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diubah sesuai dengan kebutuhan.
(3) Perubahan pembagian Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Your Correction
