Correct Article 19
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Ketua KPU Provinsi dipilih dari dan oleh anggota melalui Rapat Pleno.
(2) Ketua KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(3) Setiap anggota KPU Provinsi mempunyai hak suara yang sama.
(4) Ketua KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan KPU Provinsi;
b. bertindak untuk dan atas nama KPU Provinsi ke luar dan ke dalam;
c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU Provinsi;
d. mengoordinasikan hubungan kerja antar Divisi;
e. mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas Divisi dan Korwil; dan
f. menandatangani seluruh Keputusan KPU Provinsi.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, ketua KPU Provinsi bertanggung jawab kepada Rapat Pleno KPU Provinsi.
Your Correction
