Correct Article 21
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi bertugas dan berwenang:
a. merencanakan program dan anggaran;
b. merencanakan dan MENETAPKAN jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
c. menyusun dan MENETAPKAN Tata Kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
d. menyusun dan MENETAPKAN pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
f. menerima daftar Pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
g. memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data terakhir:
1. Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
2. Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan
3. Pemilihan, serta menetapkannya sebagai daftar Pemilih;
h. MENETAPKAN Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah memenuhi persyaratan;
i. MENETAPKAN dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan;
j. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan dan Bawaslu Provinsi;
k. menerbitkan Keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan mengumumkannya;
l. mengumumkan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih dan membuat berita acaranya;
m. melaporkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU dan Menteri;
n. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Provinsi atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan;
o. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan;
p. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
q. melaksanakan pedoman yang ditetapkan oleh KPU;
r. memberikan pedoman terhadap penetapan organisasi dan tata cara penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
s. melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
t. menyampaikan laporan mengenai hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada DPRD Provinsi; dan
u. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi wajib:
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan tepat waktu;
b. memperlakukan peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur secara adil dan setara;
c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada masyarakat;
d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU dan Menteri;
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU dan Menteri dengan tembusan kepada Bawaslu;
h. membuat berita acara pada setiap Rapat Pleno KPU Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. menyediakan dan menyampaikan data hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat Provinsi;
j. melaksanakan putusan DKPP; dan
k. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Provinsi bertugas dan berwewenang:
a. mengoordinasikan dan memantau tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali
Kota dan Wakil Wali Kota yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten/Kota;
b. melakukan supervisi, asistensi, pemantauan, dan klarifikasi kepada KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
c. menyampaikan laporan kegiatan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diserahkan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU;
d. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain dalam penyelenggaraan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. menjatuhkan sanksi administratif anggota KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. mengusulkan pemberhentian sementara anggota KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
