Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Divisi Keuangan, Umum, dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan: a. administrasi perkantoran, rumah tangga, dan kearsipan; b. protokol dan persidangan; c. pengelolaan dan pelaporan Barang Milik Negara; d. pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan; e. pengusulan peresmian keanggotaan dan pelaksanaan sumpah/janji DPRD Provinsi. (2) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan: a. sosialisasi kepemiluan; b. partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih; c. publikasi dan kehumasan; d. kampanye Pemilu dan Pemilihan; e. kerja sama antar lembaga; dan f. pengelolaan dan penyediaan informasi publik. (3) Divisi Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan: a. pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih; b. sistem informasi yang berkaitan dengan tahapan pemilu; c. pengelolaan sarana dan prasarana teknologi informasi; d. pengelolaan dan penyajian data hasil Pemilu nasional; e. pengendalian informasi; dan f. pengelolaan dan pengolahan data hasil Pemilu dan Pemilihan. (4) Divisi Perencanaan dan Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan: a. penyusunan program dan anggaran; b. perencanaan, pengadaan barang dan jasa, serta distribusi logistik; dan c. monitoring, evaluasi, dan pengendalian program dan anggaran. (5) Divisi Teknis Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf f, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan: a. pengusulan daerah pemilihan dan alokasi kursi; b. verifikasi partai politik dan anggota DPD; c. pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan; d. pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi penghitungan suara; e. penetapan hasil dan pendokumentasian hasil Pemilu dan Pemilihan; f. pelaporan dana kampanye; dan g. penggantian antar waktu anggota DPRD Provinsi. (6) Divisi Hukum dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf f, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan: a. penyusunan rancangan Keputusan KPU Provinsi; b. telaah hukum dan advokasi hukum; c. penyelesaian sengketa proses, tahapan, hasil Pemilu dan Pemilihan, serta non tahapan Pemilu dan Pemilihan; d. dokumentasi dan publikasi hukum; e. pengawasan dan pengendalian internal; dan f. penanganan pelanggaran administrasi, Kode Etik, dan Kode Perilaku. (7) Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf g, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan: a. pengusulan penggantian antar waktu anggota KPU Kabupaten/Kota; b. pengawasan proses rekrutmen anggota PPK, PPS, dan KPPS; c. pembinaan etika dan evaluasi kinerja sumber daya manusia; d. pengembangan budaya kerja, tata laksana dan organisasi; e. pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan sumber daya manusia; dan f. penelitian dan pengembangan kepemiluan.
Your Correction