Correct Article 22
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Anggota KPU Provinsi dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, melakukan pembagian tugas dalam bentuk Divisi dan Korwil.
(2) Pembagian Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk anggota KPU Provinsi yang berjumlah 7 (tujuh) orang, meliputi:
a. Divisi Keuangan, Umum, dan Rumah Tangga;
b. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat;
c. Divisi Data dan Informasi;
d. Divisi Perencanaan dan Logistik;
e. Divisi Teknis Penyelenggaraan;
f. Divisi Hukum dan Pengawasan; dan
g. Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan.
(3) Pembagian Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk anggota KPU Provinsi yang berjumlah 5 (lima) orang, meliputi:
a. Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik;
b. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia;
c. Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi;
d. Divisi Teknis Penyelenggaraan; dan
e. Divisi Hukum dan Pengawasan.
(4) Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib membuat laporan kinerja sesuai dengan tugas dan bidang Divisi untuk disampaikan dalam Rapat Pleno KPU Provinsi.
Your Correction
