Correct Article 28
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Anggota KPU Kabupaten/Kota berjumlah 5 (lima) orang.
(2) Keanggotaan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b. 4 (empat) orang anggota.
(3) Komposisi keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan 30% (tiga puluh persen).
(4) Masa jabatan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota yaitu selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.
(5) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhitung sejak tanggal pelantikan.
(6) Anggota KPU Kabupaten/Kota wajib menandatangani pakta integritas pada saat pelantikan.
(7) Pakta Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran Peraturan Komisi ini.
Your Correction
