Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota KPU Kabupaten/Kota berjumlah 5 (lima) orang. (2) Keanggotaan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan b. 4 (empat) orang anggota. (3) Komposisi keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan 30% (tiga puluh persen). (4) Masa jabatan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota yaitu selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan pada tingkatan yang sama. (5) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhitung sejak tanggal pelantikan. (6) Anggota KPU Kabupaten/Kota wajib menandatangani pakta integritas pada saat pelantikan. (7) Pakta Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran Peraturan Komisi ini.
Your Correction