Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembentukan Korwil untuk anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dengan membagi daerah provinsi untuk setiap Korwil. (2) Pembentukan Korwil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. KPU menyusun Korwil dalam Rapat Pleno; b. susunan Korwil sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas: 1. ketua; dan 2. wakil ketua; c. setiap anggota KPU dapat menjadi ketua Korwil; d. setiap anggota KPU dapat menjadi wakil Korwil; e. KPU menyusun pembagian daerah provinsi untuk setiap anggota KPU; f. dalam melakukan pembagian daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf e, KPU memperhatikan: 1. jarak wilayah provinsi; 2. jumlah penduduk di wilayah provinsi; 3. tingkat kerawanan; dan 4. daerah terpencil dan tidak terpencil, untuk dibagi secara merata kepada setiap anggota KPU; dan g. susunan Korwil anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Your Correction