Correct Article 18
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Anggota KPU Provinsi berjumlah 7 (tujuh) atau 5 (lima) orang.
(2) Keanggotaan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota bagi KPU Provinsi yang anggotanya berjumlah 7 (tujuh) orang; dan
b. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota bagi KPU Provinsi yang anggotanya berjumlah 5 (lima) orang.
(3) Komposisi keanggotaan KPU Provinsi memperhatikan keterwakilan perempuan 30% (tiga puluh persen).
(4) Masa jabatan keanggotaan KPU Provinsi yaitu selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.
(5) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhitung sejak tanggal pelantikan.
(6) Anggota KPU Provinsi wajib menandatangani pakta integritas pada saat pelantikan.
(7) Pakta Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran Peraturan Komisi ini.
Your Correction
