Correct Article 5
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis.
(3) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap.
(4) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menjalankan tugasnya secara berkesinambungan.
(5) Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Your Correction
