Correct Article 14
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. penyusunan program dan anggaran;
b. administrasi perkantoran, rumah tangga, dan kearsipan;
c. protokol dan persidangan;
d. pengelolaan dan pelaporan Barang Milik Negara;
e. pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan; dan
f. monitoring, evaluasi dan pengendalian program.
(2) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf b, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. sosialisasi kepemiluan;
b. partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih;
c. publikasi dan kehumasan;
d. kampanye Pemilu dan Pemilihan;
e. kerja sama antar lembaga; dan
f. pengelolaan dan penyediaan informasi publik.
(3) Divisi Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih;
b. sistem informasi yang berkaitan dengan tahapan Pemilu;
c. pengelolaan sarana dan prasarana teknologi informasi;
d. pengendalian informasi; dan
e. pengelolaan dan pengolahan data hasil Pemilu nasional.
(4) Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, serta Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. rekrutmen anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota;
b. penggantian antar waktu anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
c. rekrutmen anggota PPK, PPS, dan KPPS;
d. pembinaan etika dan evaluasi kinerja sumber daya manusia;
e. pengembangan budaya kerja, tata laksana, dan organisasi;
f. pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan sumber daya manusia; dan
g. penelitian dan pengembangan kepemiluan.
(5) Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi;
b. verifikasi partai politik dan DPD;
c. pencalonan Peserta Pemilu;
d. perencanaan, pengadaan barang dan jasa, serta distribusi logistik Pemilu;
e. pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi penghitungan suara;
f. penetapan dan pendokumentasian hasil Pemilu dan Pemilihan;
g. pelaporan dana kampanye; dan
h. penggantian antarwaktu anggota DPR dan DPD.
(6) Divisi Hukum dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. penyusunan rancangan Peraturan dan Keputusan KPU;
b. telaah hukum dan advokasi hukum;
c. penyelesaian sengketa tahapan, proses, dan hasil Pemilu dan Pemilihan, serta non tahapan Pemilu dan Pemilihan;
d. dokumentasi dan publikasi hukum;
e. pengawasan dan pengendalian internal; dan
f. penanganan pelanggaran administrasi, Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas.
Your Correction
