Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten/Kota bertugas: a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran; b. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; d. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi; e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih; f. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK; g. membuat berita acara dan sertifikat penghitungan suara, serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi; h. mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya; i. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota; j. menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat; k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten/Kota berwenang: a. MENETAPKAN jadwal tahapan Pemilu di kabupaten/kota; b. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; c. MENETAPKAN dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara; d. MENETAPKAN Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan mengumumkannya; e. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten/Kota wajib: a. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu; b. memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara; c. menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat; d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi; f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan kabupaten/kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik INDONESIA; g. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; h. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi dengan tembusan kepada Bawaslu dan Bawaslu Provinsi; i. membuat berita acara pada setiap Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota; j. melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota; k. menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara pada tingkat kabupaten/kota kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara di kabupaten/kota; l. melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; m. melaksanakan putusan DKPP; n. menangani pelanggaran administrasi dan Kode Etik PPK, PPS, dan KPPS; dan o. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction