Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan Pemilihan, KPU bertugas dan berwenang: a. menyusun dan MENETAPKAN Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat; b. mengoordinasi dan memantau tahapan Pemilihan; c. melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemilihan; d. menerima laporan hasil Pemilihan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; e. memfasilitasi pelaksanaan tugas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melanjutkan tahapan pelaksanaan Pemilihan jika Provinsi, Kabupaten, dan Kota tidak dapat melanjutkan tahapan Pemilihan secara berjenjang; dan f. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. (2) Dalam penyelenggaraan Pemilihan, KPU wajib: a. memperlakukan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, dan calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota secara adil dan setara; b. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan kepada masyarakat; c. melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi Pemilihan; d. melaksanakan Keputusan DKPP; dan e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction