Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota KPU berjumlah 7 (tujuh) orang. (2) Keanggotaan KPU terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota. (3) Komposisi keanggotaan KPU memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). (4) Jabatan ketua dan anggota KPU terhitung sejak pengucapan sumpah/janji. (5) Masa jabatan keanggotaan KPU yaitu selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan pada tingkatan yang sama. (6) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terhitung sejak tanggal pelantikan. (7) Anggota KPU wajib menandatangani pakta integritas pada saat pelantikan. (8) Pakta Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran Peraturan Komisi ini.
Your Correction